Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik Digelar, Antara DPC AWPI Kota Bekasi VS Pemerintah Kota Bekasi

  • Whatsapp

http://XPOSE TVBandung, Rabu 01/03/2023 – Komisi informasi Propinsi Jawa Barat menggelar Sidang Perdana sengketa informasi Publik Nomor Register 2162/K-A39/PSI/KI-JBR/II/2023 antara Asosiasi wartawan Profesional Indonesia DPC Kota Bekasi sebagai pemohon terhadap Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Inspektorat sebagai Termohon.https://xposetv.live/

 

Bacaan Lainnya

Bertempat di Ruang sidang Komisi informasi Propinsi Jawa Barat lantai 2 Jalan Turangga No. 25 Bandung, Rabu (1-3/2023) dengan agenda sidang pemeriksaan awal dan mediasi sengketa informasi publik
Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ijang Faizal di bantu oleh dua orang anggota majelis Komisioner Dadan Saputra spd. Msi dan Dedi Darmawan SH Serta seorang Panitera Agus Supriyanto.
Setelah sidang di buka oleh Ketua Majelis Komisioner sidang resmi di buka dan terbuka untuk umum, ujar ketua majelis Komisioner, majelis mempersilahkan para pihak pemohon dan Termohon untuk menempati tempat yang telah di sediakan.

 

 

Usai sidang di buka Panitera membacakan tata tertib sidang terlebih dahulu, Di lanjutkan anggota Majelis Komisioner mengecek terlebih dahulu Surat kuasa para pihak diantara nya surat kuasa pemohon, Jerry selaku Ketua DPC AWPI Kota Bekasi memberikan kuasa khusus kepada
Dr. Anton Minardi, S.IP., SH., M.Ag., MA,
Lahmudin, S.Pd., SH, Sahar Harahap, SH., MH, Galih Indra, SH, Abdul Rahman, SH. Para Advokat yang berkantor di Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH Jl. Kautamaan Istri No. 199 Belakang No. 24 Regol Oto Iskandar Dinata Kota Bandung
Abdul Majid, SH, Firza, SH selaku Divisi hukum AWPI kota Bekasi dan Rhagil Asmara Satya Negoro selaku penasehat AWPI kota Bekasi
Untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang di tanda tangani pada tanggal 25 Februari 2023 bermaterai cukup selaku pemohon.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait