![]()
Xposetv Gorontalo – Sidang Penganiayaan ringan. Pada hari kamis 16 mey 2024 pada pukul 07: 30 telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Cepat (Tipiring) Nomor 19/Pid.C/2022/PN gtlo di Ruang Sidang Pengadilan Negeri kota Gorontalo. Yang mana perkara tersebut menarik perhatian publik dan dalam penanganan perkara tersebut mendapatkan pengamanan oleh pihak Reskrim Polda Gorontalo.Direskrim Polda Gorontalo mengamankan jalannya proses persidangan perkara tersebut. Selasa, (21/05/2024)
Pemeriksaan dan proses mengadili atas perkara ini berdasarkan pada Berkas Perkara Tipiring Nomor surat LP/B/296/IX/2023/SPKT/Polda gorontalo
Dalam persidangan dihadirkan Terdakwa, (MS) Dan pembacaan Ketrangan 1 ( satu ) orang Saksi. ( RG ) yang di sinyalir saksi adalah Kuasa hukum dari terdakwa (MS) Pada saat pembacaan dakwaan, Terdakwa mengajukan keberatan.
Berdasarkan ketentuan di atas, yang perlu diperhatikan apakah penganiayaan tersebut mengakibatkan rasa sakit yang membuat si korban ( ST ) at Sesly Aladin Tangahu tidak dapat melakukan pekerjaannya atau tidak. (21/05).
Baca juga: Sidang-Penganiayaan-Ringan-Di-Pengadilan-Negeri-Gorontalo
Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban ( ST ) Sesly Aladin Tangahu tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) RKUHP.
Namum keberatan yang diajukan oleh Korba Sesly Aladin Tangahu ditolak oleh Hakim karena tidak didukung oleh alat bukti. Setelah mendengarkan Pembacaan Keterangan dari Satu Saksi serta alat bukti yang tidak di sita oleh pihak Polda juga tidak adanya Pembacaan hasil Visum Et Repertum
..Dalam persidangan tersebut Hakim memutus bahwa terdakwa (MS) Maryanti Sofyan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Berdasarkan putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima putusan. Tutupnya






































Excellent post. I was checking constantly this blog and I’m impressed!
Very helpful information specially the last part 🙂 I care for such info a lot.
I was seeking this certain information for a long
time. Thank you and best of luck.
Thanks