XposeTV, Bandung – Sidang lanjutan sengketa informasi dengan Nomor Register 2088/K-B3/PSI/KI – JBR/VI/2022 antara pemohon Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dengan termohon Pemkot Bekasi (PPID Utama) di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) dinyatakan di buka kembali.
Awalnya sidang yang dipimpin majelis komisioner jawa barat Dadan Saputra Spd., Msi., itu berlangsung terbuka.
Namun karena ada dari pihak pemohon (AWPI) membawa rombongan dan adanya kunjungan dari komisi informasi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Studi banding mereka sangat penting melihat proses persidangan ini, maka pimpinan sidang melanjutkan supaya sidang tertutup untuk publik.
Dan Ketua majelis komisioner meminta Ijin kepada para pihak, pemohon dan termohon menyetujui, hingga sidang dilakukan tertutup,” kata Ketua Majelis Komisioner.
Dalam sidang Ajudikasi, Ketua Majelis Komisioner mempersilahkan kepada saksi ahli untuk memperkenalkan diri sekaligus tentang keahlianya.
Sebelum saksi ahli menyampaikan tanggapannya, terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Ketua Majelis sesuai dengan keyakinannya.
Dalam keterangannya, Saksi Ahli Budi Yoga P memperkenalkan dirinya pernah menjabat Komisioner KIP Propinsi Jawa Barat 2 periode ( 2011 – 2019), saat ini menjabat dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.