Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik, AWPI DPC Kota Bekasi Vs PEMKOT Bekasi

  • Whatsapp

XPOSE TV Bandungย – Sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Awal kedua (PA2) Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 2088/K- JBR/VI/2022 antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Dewan pimpinan Cabang Kota Bekasi sebagai pemohon terhadap Pemerintah Kota Bekasi (PPID Utama) sebagai Termohon, bertempat di Kantor Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat lantai II, Turangga No. 25 Bandung.

Baca juga: Tingkatkan kualitas, AWPI dan Universitas Prof. Dr. Moestopo Teken Mou

Bacaan Lainnya

Sidang Yang diKetuai oleh Majelis Komisioner Informasi Jawa Barat. Dadan Saputra. S.Pd.M.si.dan didampingi dua anggota Majelis Komisioner Dedi Darmawan .SH. dan Yudha Ningsih serta satu orang Panitera Maman Suparman.

Ketua Majelis mempersilahkan kepada anggota Majelis untuk memeriksa legalitas Badan Hukum Pemohon (AWPI) terlebih dahulu, diantara nya Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang telah di catat dalam Tambahan Berita Negara RI.
Setelah di serahkan oleh Ketua AWPI DPC Kota Bekasi Tambahan Lembar Berita Negara yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 03 November 2021 a/n Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahardian Muzhar, SH, LLM secara utuh kepada Majelis.

Lebih lanjut Ketua Majelis Komisioner memperlihatkan kepada Termohon maupun pengunjung sidang, yang artinya Legalstanding Pemohon di nyatakan lengkap dan sudah sah melakukan Gugatan Sengketa Informasi,” ujar ketua Majelis Komisioner.

Baca juga: AWPI DPC kota Bekasi silaturahmi dengan POLRESTA Bekasi Kota

Lebih lanjut Ketua Majelis Komisioner Juga mengingat kepada Termohon harus dapat menjelaskan Informasi yang dikecualikan Sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis juga minta Kepada Termohon agar dapat menjelaskan alasan data yang diburamkan/blok hitam, Jangan sampai Hal itu adalah Informasi yang bisa dibuka, jangan sampai Hal tersebut masuk Ke Pasal 53 dan bisa unsurnya Pidana,” Tegas Majelis Komisioner.

Sebelum sidang di tutup ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Termohon apakah Termohon ingin mengajukan mediasi, ” tanya Majelis

Termohon yang di wakilkan oleh Plt. Kasubag Humas pemkot Bekasi Diah mengatakan menolak untuk mediasi, ” Jawab Termohon.

Baca juga : diduga salahgunakan wewenang dan jabatan, mantan oknum RT dilaporkan ke Polrestro Bekasi kota

“Bahwa hari ini, Pemeriksaan kedua dan selanjutnya adalah sidang Ajudikasi/ Non Litigasi bersifat terbuka untuk umum,” Jelas Dadan Saputra dalam ruang sebelum sidang di tutup.

Sementara itu usai sidang, Penasehat DPC AWPI DPC Kota Bekasi Rhagil Asmara Satyanegoro Selaku Kuasa Pemohon mengatakan, Bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2010. Pengundangan UU KIP merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Dalam konsideran UU KIP disebutkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih Bebas KKN,”Tegasnya kepada Tim Media Center.

” tentu bagi masyarakat, UU KIP merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Sedangkan bagi pemerintah maupun badan publik lainnya, UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat. Pedoman hukum tersebut untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi sekaligus sebagai jaminan supaya keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum sesuai marwahnya,” Kata Rhagil.

Masih kata Rhagil, Kami atas nama Lembaga Profesi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa dalam proses persidangan sengketa informasi publik, Ketua Majelis Komisioner dan anggota nya tetap Profesional, Tegas dan Bijak dalam persidangan meskipun dalam persidangan juga terjadi insiden yang mengagetkan Ketua Majelis Komisioner atas robohnya pagar Pembatas pengunjung sidang, yang di tenggarai roboh disenggol oleh kuasa dari pihak Termohon, hingga suasana sidang pun sempat terhenti Sementara namun tetap optimis dan tegas dalam memimpin sidang hingga selesai,” tandasnya.(Januar/Luk)

Rilis DPC Kota Bekasi

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait