![]()
Minahasa, XposeTV– Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Pineleng, kembali tertunda di Pengadilan Negeri Manado, Senin (8/12/2025). Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran para saksi kunci yang diagendakan, yaitu dua saksi korban dan satu saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan bahwa saksi-saksi tersebut berhalangan hadir. Menanggapi hal ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan mereka pada sidang Kamis (11/12/2025) mendatang.
Rangkaian penundaan ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum empat terdakwa, Noch Sambouw. Ia menilai alasan ketidakhadiran saksi sudah tidak wajar dan berpotensi menghambat proses peradilan. “Kalau mereka masih tidak hadir, kami minta Majelis Hakim memerintahkan pemanggilan paksa,” tegas Sambouw.

Sambouw menekankan bahwa kehadiran saksi korban dan saksi ahli sangat krusial untuk menguji keterangan mereka. Lebih lanjut, ia mengungkap temuan mengejutkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam BAP, ada keterangan Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya yang menurut kami adalah keterangan palsu,” jelas Sambouw. Ia menuntut kedua saksi korban itu hadir untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah mereka tandatangani.
Kuasa hukum itu juga mempertanyakan dasar keterangan saksi ahli yang dinilai justru tidak mendukung unsur pidana dalam dakwaan. Tidak hanya itu, Sambouw menemukan kejanggalan berupa perbedaan antara dokumen pemeriksaan surat dan pemeriksaan saksi.
“Ada dua berkas yang isinya berbeda. Ini menunjukkan adanya potensi perbuatan pidana,” tandasnya. Ia bahkan membuka kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban penyidik jika ditemukan kejanggalan dalam penyusunan BAP.
Menanggapi kemungkinan alasan jarak, pihak terdakwa mengusulkan solusi praktis. Mereka meminta Majelis Hakim mempertimbangkan opsi persidangan secara telekonferensi atau online. “Kalau mereka ada di Jakarta atau di kampus Unsrat sekalipun, bisa sidang secara online. Tidak ada alasan untuk terus mangkir,” kata Noch Sambouw.
Sambouw menegaskan, pihaknya siap memproses tindakan pidana jika terbukti ada rekayasa dokumen atau kesaksian palsu dalam berkas perkara. “Datang atau tidak datang, tetap akan kami pidanakan kalau terbukti ada pemalsuan,” tegasnya.
Sidang yang terus tertunda ini menyisakan tanda tanya besar atas kelancaran proses hukum. Tekanan dari kuasa hukum terdakwa semakin mengerucut pada dua titik: keharusan menghadirkan saksi dan pemeriksaan mendalam atas dugaan ketidaksesuaian dalam berkas pemeriksaan. (JS)





































