Foto View: SKANDAL BETON ABAL-ABAL ROKAN HILIR: Ganti Batu Split dengan Kerikil Sertu, APBD Rp 26,5 Miliar Menguap?
XPOSE TV Rokan Hilir, [Senin: 24 November 2025] –
BERITA EKSKLUSIF & LAPORAN RESMI
Kepada Yth:
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
2. Jaksa Agung Republik Indonesia
3. Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
4. Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
5. Bupati Kabupaten Rokan Hilir
6. Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir
7. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau
Perihal: Dugaan Penyimpangan Proyek Strategis dan Potensi Kerugian Negara pada Pembangunan Rigid Beton di Jl. Sudirman, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sebuah proyek pembangunan infrastruktur jalan rigid beton dari APBD Rokan Hilir Tahun 2025 senilai fantastis, Rp 26.597.737.935, sepanjang 2,9 kilometer, dengan masa pengerjaan 150 hari kalender. Pengerjaannya dimulai dari ujung Jalan Rigit Beton Kepenghuluan Teluk Nilap menuju Kepenghuluan Sungai Majo Pusako, tepatnya di Jl. Sudirman Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, disorot akibat dugaan penyimpangan spesifikasi material berat. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Arjuna Sitepu, INVESTIGATOR Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), berdasarkan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), sejak awal pekerjaan hingga kini, mengungkap fakta mengejutkan, proses pengecoran menggunakan campuran kerikil sertu batu bulat, bukan batu split atau batu pecah sebagaimana diamanatkan dalam standar mutu rigid beton.
“Dengan anggaran sebesar itu, ini bukan lagi soal teknis biasa, tapi sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Sitepu dalam pernyataan resminya. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Peta Regulasi dan Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan penyimpangan ini bukan hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi telah menyentuh ranah TINDAK PIDANA KORUPSI. Berikut analisis pasal-pasal yang diduga dilanggar:
REGULASI UTAMA YANG MENGATUR
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19/PRT/M/2011 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Infrastruktur Jalan oleh Pemerintah Daerah.
2. Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2) untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait:
· SNI 03-3444-1994: Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal.
· SNI 03-6848-2002: Spesifikasi Bahan Untuk Lapis Pondasi Jalan dengan Semen.
· SNI 03-4140-1996: Spesifikasi Bahan Lapis Pondasi Jalan dengan Sirtu.
STRUKTUR LAPISAN YANG DIREGULASI
Untuk jalan rigid beton, struktur yang diwajibkan oleh regulasi adalah sistem lapisan berlapis, bukan hanya satu lapis. Berikut penjelasan detailnya:
1. Lapis Pondasi Bawah (Subbase Course)
Dasar Hukum: Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2, Bagian 6: Perkerasan Kaku.
· Fungsi: Sebagai lapisan penopang utama yang meratakan dan mendistribusikan beban ke tanah dasar, serta mencegah pumping (naiknya air dan partikel halus dari tanah dasar).
· Material: Biasanya menggunakan Sirtu Kelas A, B, atau C (Sirtu = Pasir + Batu), Lean Concrete (Beton Kurang Mampu), atau material stabilisasi lainnya.
· Ketebalan: Bervariasi tergantung beban lalu lintas dan kondisi tanah dasar, biasanya antara 15 cm – 20 cm setelah dipadatkan.
2. Lapis Pondasi Atas (Base Course) – OPTIONAL pada Rigid Pavement
Dasar Hukum: Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2, Bagian 6.3: Lapis Pondasi untuk Perkerasan Kaku.
· Status: Pada beberapa desain, khususnya untuk lalu lintas berat, lapisan ini ditambahkan di atas Lapis Pondasi Bawah. Namun, untuk rigid pavement, Lapis Pondasi Bawah yang distabilisasi dengan semen (seperti Lean Concrete) seringkali sudah dianggap memadai.
· Material: Dapat menggunakan Beton Kurang Mampu (Lean Concrete) dengan kuat tekan minimum 7,5 MPa atau material berbutir yang distabilisasi.
· Ketebalan: Jika digunakan, ketebalannya biasanya 10 cm – 15 cm.
3. Lapis Beton Semen (Rigid Pavement Slab)
Dasar Hukum: Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2, Bagian 6.4: Beton untuk Perkerasan.
Fungsi: Sebagai lapisan permukaan utama yang menahan beban langsung dari lalu lintas.
· Material: Beton dengan mutu tinggi (biasanya K-350 atau setara dengan kuat tekan 35 MPa), menggunakan batu pecah (split) sebagai agregat kasar, dan dilengkapi dengan tulangan (wire mesh) untuk mengendalikan retak.
· Ketebalan: Minimal 20 cm untuk jalan dengan lalu lintas rendah, dan dapat mencapai 30 cm atau lebih untuk jalan tol.
KESIMPULAN DAN IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN RIGIT BETON DI JL. SUDIRMAN, KUBU BABUSSALAM
Berdasarkan regulasi di atas, dapat disimpulkan:
1. Struktur yang Diwajibkan: Jalan rigid beton memerlukan sistem berlapis minimal dua lapis utama, yaitu Lapis Pondasi Bawah dan Lapisan Beton Semen. Lapis Pondasi Atas dapat ditambahkan sesuai desain.
2. Spesifikasi Material Agregat: Regulasi dengan tegas mensyaratkan penggunaan batu pecah (split) untuk campuran beton pada slab atas, bukan kerikil sungai (sertu). Penggunaan “kerikil sertu” pada lapisan beton utama merupakan penyimpangan spesifikasi teknis yang fatal karena bentuknya yang bulat dan permukaannya yang licin mengurangi ikatan dengan pasta semen, sehingga drastically menurunkan kekuatan beton.
Implikasi Hukum bagi Proyek Pembangunan Jalan Rigit Beton di Jl. Sudirman, Kubu Babussalam
Dugaan Penyimpangan ini dapat dikategorikan sebagai:
· Wanprestasi terhadap kesepakatan kontrak yang merujuk pada Spesifikasi Umum 2018.
· Pelanggaran Administratif terhadap Peraturan Menteri PU No. 19/PRT/M/2011.
· Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, karena perbuatan secara melawan hukum (tidak memenuhi standar yang diwajibkan) telah berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat penurunan umur layan jalan yang memerlukan perbaikan/rehabilitasi dini.
Oleh karena itu, audit teknis dan investigasi hukum mutlak diperlukan untuk memeriksa tidak hanya lapisan betonnya, tetapi juga kualitas dan kepatuhan lapisan pondasi bawah (subbase) terhadap regulasi yang berlaku.
Desakan Investigasi Komprehensif
Berdasarkan kerangka hukum di atas, Arjuna Sitepu mendesak langkah-langkah berikut:
1. Kepolisian & Kejaksaan Negeri Rokan Hilir: Segera memanggil dan memeriksa:
· Direksi PT. Tirta Marga Jaya Beton sebagai pelaksana.
· Konsultan Pengawas Adhitama Karya Konsultan yang dinilai lalai dalam pengawasan.
· Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan di Dinas PUTR Rokan Hilir yang bertanggung jawab atas proyek.
2. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan): Dilakukan tracing aliran dana proyek untuk mendeteksi adanya indikasi pencucian uang (money laundering) atau mark-up anggaran yang terkait dengan penggunaan material murahan ini.
3. Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir: Melakukan audit investigasi secara mendalam, mulai dari proses lelang, penandatanganan kontrak, hingga pengawasan lapangan, untuk menghitung besaran potensi kerugian negara.
Pernyataan Kontroversial Pejabat & Misteri Konsultan Pengawas
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, S.T., memberikan pernyataan yang justru mengundang tanya. Saat dikonfirmasi di salah satu media online tanggal 1 November 2025.
, Fahmi menyatakan, “Kalau lantai kerja pakai batu split biasanya, coba tanya konsultan pengawasnya langsung.”
Pernyataan ini dinilai mengalihkan tanggung jawab dan menunjukkan lemahnya fungsi pengendalian internal dinas terhadap konsultan yang mereka tunjuk. Pertanyaan besar mengemuka, Di mana peran dan tanggung jawab Dinas PUTR sebagai leading sector pembangunan? Hingga berita ini diturunkan, baik PT. Tirta Marga Jaya Beton maupun Adhitama Karya Konsultan masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.
Efek Jera dan Tindakan Korektif
“Sebagai efek jera, kami mendesak Kadis PUTR Rokan Hilir untuk tidak hanya berhenti pada teguran. Langkah tegas harus diambil, membongkar (bongkar) hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, tidak membayar termin pekerjaan yang bermasalah, dan yang terpenting, melaporkan kontraktor dan konsultan yang lalai ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korporasi,” tegas Sitepu menutup Press Release tertulisnya.
Proyek bernilai miliaran rupiah ini seharusnya menjadi kebanggaan dan meningkatkan konektivitas masyarakat Rokan Hilir. Namun, jika dibiarkan, penyimpangan ini tidak hanya akan membawa dampak kerugian material APBD, tetapi juga kerugian immaterial berupa menurunnya kepercayaan publik terhadap pembangunan dan integritas penyelenggara negara di daerah.
Tindak Lanjut yang Diharapkan:
Berita & Laporan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak terkait yang disebutkan di atas untuk segera melakukan koordinasi dan mengambil langkah hukum serta administratif guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini,mengamankan aset negara, dan menindak tegas semua pihak yang terbukti bersalah.
Berita & Laporan ini berdasarkan Pasal 4 s/d Pasal 7 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hormat Kami,
Arjuna Sitepu C.PAR
Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi Yayasan DPP KPK TIPIKOR
(Redaksi)





































