Siap Berikan Pengawalan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat, Gratis

  • Whatsapp
Siap
Siap Berikan Pengawalan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat, Gratis

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Siap berikan pelayanan dan pengawalan kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengambil uang dalam jumlah besar di Bank gratis tanpa dipungut biaya oleh Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah.

Bacaan Lainnya

โ€œKami siap berikan dan sediakan pengawalan khusus bagi nasabah bank yang melakukan transaksi dalam jumlah besar secara gratis tanpa dipungut biaya,โ€ kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat SIK, di Praya. Senin (9/9/2024).

Ia mengatakan program pengawalan pada nasabah bank ini, upaya memberikan rasa aman kepada kepada masyarakat, karena rawan terjadinya aksi perampokan terhadap nasabah bank.

โ€œTidak dipungut biaya sepeserpun, jadi silahkan masyarakat bisa langsung menghubungi nomor ini 081-703-089-470 atau bisa langsung kekantor kepolisian terdekat baik di polres maupun di polsek,โ€ujarnya.

Perwira berpangkat melati dua itu menambahkan, pihaknya sama sekali tidak akan meminta imbalan atau memungut biaya pengawalan para nasabah, jika ada anggota polri yang meminta biaya pengawalan silahkan langsung lapor, kami akan tindak tegas.

โ€œApa yang kami lakukan ini murni untuk kenyamanan masyarakat yang ada di lombok tengah, dan juga sudah menjadi kami sebagai pengayom masyarakat,โ€ tegasnya.

Dia pun menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati apabila membawa uang dalam jumlah besar, jangan sekali-kali menaruh dan meninggalkan uang didalam mobil karena pelaku kejahatan sering mengintai para korbannya yang lalai dalam hal tersebut.

โ€œKalau keluar mobil uang itu pun wajib dibawa, jangan sekali – kali meninggalkan uang di kendaraan, ini bahaya sudah banyak terjadi, seperti uangnya ditinggal didalam mobil kemudian ditinggal belanja atau sholat pas kembali mobilnya sudah dirusak dan diambil uangnya,โ€ tutupnya.

Red: H A

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *