Setubuhi Paksa Mertuanya, Pria ini Ditangkap Tim Puma 2 Polres Bima Kota

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV KOTA BIMA NTB – Setubuhi Paksa Mertuanya, Pria ini Ditangkap Tim Puma 2 Polres Bima Kota, initial B (47) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, akhirnya ditangkap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres BimaBima Kota, 2/8/2022.

Bacaan Lainnya

Pria over nafsu ini, ditangkap Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, Selasa (2/8) petang tadi, akibat dugaan menyetubuhi paksa mertuanya.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, malam ini.

Penangkapan pria ini, berdasar laporan mertuanya di Polres Bima Kota, siang tadi. Tidak butuh waktu lama, Tim Puma 2, langsung menangkap terduga pelaku.

Sebagaimana laporan korban, terduga pelaku memaksa korban berhubungan badan, saat korban tengah membersihkan kulkas.

Korban yang sempat berontak jelas Jufrin, tetap saja disetubuhi paksa terduga pelaku. Beruntung cucu korban, keluar kamar dan melihat aksi bejat terduga pelaku, sehingga aksi nafsu sesat terduga pelaku, tidak berlanjut.

“Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.

Narsum : Kasi Humas Polres Bima Kota

Red : Sal

XPOSE TV KOTA BIMA NTB – Setubuhi Paksa Mertuanya, Pria ini Ditangkap Tim Puma 2 Polres Bima Kota, initial B (47) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, akhirnya ditangkap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres BimaBima Kota, 2/8/2022.Pria over nafsu ini, ditangkap Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, Selasa (2/8) petang tadi, akibat dugaan menyetubuhi paksa mertuanya.Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, malam ini.Penangkapan pria ini, berdasar laporan mertuanya di Polres Bima Kota, siang tadi. Tidak butuh waktu lama, Tim Puma 2, langsung menangkap terduga pelaku.Sebagaimana laporan korban, terduga pelaku memaksa korban berhubungan badan, saat korban tengah membersihkan kulkas.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *