Setelah di Mediasi Wakil Bupati, Haji Ambo Minta Janji Pembebasan Lahannya di Bayarkan

  • Whatsapp

Xposetvsulsel, MAROS, – Setelah di mediasi, sengketa lahan pembangunan jalan penghubung kuri caddi menghubungkan kurri lompo di desa nisombalia kecamatan marusu kabupaten maros kembali dipertanyakan. Meskipun menemui titik terang lewat jalan dialog akan tetapi biaya ganti rugi hingga saat ini belum menemui titik terang bagi si pemilik lahan,14/12/2024.

 

Bacaan Lainnya

Dalam kesepakatan ini, Haji Ambo masse sebagai pemilik lahan yang berada di dusun kuri caddi, desa nisombalia kabupaten Maros ini, sebelumnya keberatan denganย  dilaksanakannya proyek pembangunan jalan penghubung antara dusun kuri caddi dan kuri lompo yang melintasi lahannya. Pada akhirnya Haji Ambo menyepakati penyelesaian pembayaran ganti rugi lewat jalur mediasi yang di fasilitasi wakil bupati Maros, Suhartina Bohari.

 

Setelah di mediasi
Inilah lahan yang dituntut haji Ambo, Meski telah dimediasi, hingga saat ini biaya ganti rugi dari Pemkab Maros belum terbayar.

 

Menurut Haji ambo masse, ia mendukung pembangunan di desanya. “saya tidak menolak pembangunan tetapi sebaliknya saya sangat mendukung cuma saya minta ke pemerintah hak saya sebagai pemilik lahan di bayarkan segera karena sudah terlalu lama,” Ungkapnya.

 

Sebelumnya, wakil bupati maros, Suhartina Bohari mengunjugi lahan pembangunan jalan penghubung desa kuri caddi ke desa kurri lompo. Suhartina bahkan menjadi fasilitator antara pemilik lahan dengan pemerintah desa nisombalia melalui jalan musyawarah tudang sipulung yang telah dilakukan.

 

Suhartina bahkan memastikan nilai kompensasi yang akan di terima haji Ambo dilakukan sesuai aturan dan transparan dalam pembayaran. “Kami telah berkomitmen untuk memenuhi hak warga yang lahannya digunakanย  untuk kelancaran proyek ini. Semuanya dilakukan secara terbuka dan adil,” Ujar suhartina.

 

Pengamat Hukum, sosial dan kemasyarakatan, Farid Mamma, SH. MH juga mengomentari lambannya pemerintah kabupaten maros dalam ganti rugi pembebasan lahan di dusun kurri caddi desa nisombalia kabupaten maros. Farid beranggapan, meskipun langkah mediasi ini sebagai contoh yang patut diapresiasi oleh semua pihak.

“Dalam setiap proyek pembangunan, prinsip keadilan harus diutamakan. Proses ganti rugi harus sesuai dengan ketentuan hukum agraria dan dilakukan tanpa diskriminasi. Ini adalah tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah desa sebagai penghubung utama antara masyarakat dan pemerintah daerah. “Jika komunikasi di tingkat desa berjalan dengan baik sejak awal, konflik seperti ini bisa dicegah. Transparansi adalah kunci,” tegas Farid.

Suhartina menyampaikan optimisnya bahwa infrastruktur ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar, baik dari segi mobilitas maupun pengembangan ekonomi. Jalan penghubung sepanjang 900 meter ini diharapkan dapat segera rampung tanpa hambatan setelah proses ganti rugi.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *