Setahun Berlalu Tragedi Kanjuruhan, Keadilan Bagi Korban Masih Mengambang

  • Whatsapp

Sidang yang berujung pembatalan vonis bebas 2 polisi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya, dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

Kini, setelah 1 tahun berlalu, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih mencari keadilan. Keadilan yang dimaksud adalah hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka. Hukuman tersebut dianggap masih terlalu ringan sehingga belum memberikan keadilan kepada keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Sampai saat ini suara-suara Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan masih riuh didengungkan para pencari keadilan, meski saksi bisu tragedi itu, Stadion Kanjuruhan bakal dirobohkan untuk proses renovasi, yang saat ini sudah berlangsung proses renovasi.

Padahal didalam Pasal 233 KUHP sudah mengatur Obstruction Of Justice dalam hal ada tindakan yang dilakukan oleh seseorang berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang bukti berupa akta-akta, surat-surat yang tujuannya untuk membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, seakan-akan Pasal tersebut tidak berguna lagi dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2023.

Xtv – Hussairi Setahun Berlalu Tragedi Kanjuruhan, Keadilan Bagi Korban Masih Mengambang 1 Oktober 2022. Tercatat 135 jiwa di antaranya meninggal, sisanya luka luka. Setahun Berlalu Tragedi Kanjuruhan, Keadilan Bagi Korban Masih Mengambang

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *