Tiga tersangka, yakni Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Achmadi, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Ketika dihadapkan ke meja hijau, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama. Sementara Hasdarman dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, Abdul Haris dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara. Adapun Akhmad Hadian Lukita dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Namun, pada Rabu, 23 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi. MA menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Wahyu Setyo Pranoto dan 2 tahun penjara kepada Bambang Sidik Achmadi.
“Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian amar singkat kasasi dilansir dariย Xpose TV.