Lanjut Askani, adapun hambatan kami dalam menerbitkan sertifikat tanah masyarakat adalah masih kurangnya minat masyarakat dalam mendaftarkan surat tanahnya PTSL serta masih banyaknya surat tanah ahli waris yang belum dibagi atau dipecah sehingga sulit untuk diterbitkan surat sertifikatnya.
Untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara ada sekitar enam tibuan surat yg sudah kami sertifikatkan namun masyarakatnya belum mau mengambil surat sertifikat tersebut, hal ini yg memungkinkan terjadinya duplikasi sertifikat tanah. Kami mengharapkan Kota Tanjungbalai mencapai 100 persen masyarakatnya memiliki sertigikat tanah, Harap Askani.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia Tanjung menyampaikan Tujuan pemerintah melakukan Program PTSL adalah agar masyarakat sejahera dalam memperoleh hak tanah yang dimilikinya. Sangat penting Program ini dilaksanakan karena tujuannya sangat baik bagi masyarakat agar tau seberapa banyak aset sertifikat tanah miliknya sendiri.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penyerahan sertifikat tanah Aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai dari BPN Tanjungbalai kepada Wali Kota Tanjungbalai.
Kegiatan juga diisi dengan sosialisasi tentang Persetifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah oleh Kepala Bidang penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut, Indra Imanuddin yang menyampaiakan materi tentang Sertifikasi Rumah Ibadah di Kota Tanjungbalai.