Sertifikat Tanah Progam PTSL Di Serahkan Langsung Oleh Wali Kota Bersama Anggota DPR RI Ahmad Dolly Kurnia Tanjung dan BPN Kepada Masyarakat Tanjungbalai

  • Whatsapp

XPOSE TV. Tanjungbalai – SUMUT, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat tanah gratis yang merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di wilayah Tanjungbalai, Sumut, Jumat (9/9).

Penyerahan itu dilakukan dalam acara Peningkatan Pemahaman terkait Program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) terhadap seluruh Masyarakat Kota Tanjungbalai bertempat di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota yang dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doly Kurnia Tanjung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Roni L Parningolan Sitanggang, Kakanwil BPN Sumut Askani, Kepala Bidang penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut Indra Imanuddin, Pj Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini, Anggota DPRD Tanjungbalai Said Budi Syafril, Para Pimpinan OPD dilingkungan Pemkot Tanjungbalai, Camat, Lurah serta masyarakat penerima sertifikat.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Kejuaraan Renang Kelompok Umur Perebutkan Piala Bergilir Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2022 Di Buka Langsung Oleh Wali Kota

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib menyebut bahwa pemerintah kota Tanjungbalai akan selalu siap bersama BPN menyukseskan program PTSL.

“Pemkot Tanjungbalai telah bekerjasama dengan BPN Kota Tanjungbalai, yang mana bila ada masyarakat yang memiliki aset Tanah namun belum memiliki Surat Sertifikat untuk saat ini sudah dapat diproses dengan mendaftarkan pada Program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) secara gratis sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN dimana Program PTSL harus terlaksana dengan baik, lancar dan memudahkan masyarakat dalam mengurusnya,” jelasnya

Kepala Kantor BPN Kota Tanjungbalai, Roni L Parningotan Sitanggang menyampaikan bahwa Kantor BPN Kota Tanjungbalai telah menerbitkan Sertifikat Tanah yang mana sebagian milik masyarakat Kota Tanjungbalai dan sebagian merupakan aset Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kami juga mengharapkan bantuan kepada camat, lurah dan kepling untuk mengimbau masyarakatnya untuk mendaftarkan surat tanah miliknya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) sehingga surat tanah masyarakat tersebut dapat diterbitkan sertifikatnya dan seluruh biaya di gratiskan, ungkapnya.

Baca juga : Sekolah SMAN 10 Singakawang Pungut biaya Kepentingan Proses Belajar siswa didik, Oleh Komite Sekolah

Kepala Kantor BPN Prov.Sumut, Askani menyampaikan Komisi II DPR RI merupakan mitra dari BPN dalam mengajukan dan memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar sertifikat tanah biayanya dapat jadi gratis.

Lanjut Askani, adapun hambatan kami dalam menerbitkan sertifikat tanah masyarakat adalah masih kurangnya minat masyarakat dalam mendaftarkan surat tanahnya PTSL serta masih banyaknya surat tanah ahli waris yang belum dibagi atau dipecah sehingga sulit untuk diterbitkan surat sertifikatnya.

Untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara ada sekitar enam tibuan surat yg sudah kami sertifikatkan namun masyarakatnya belum mau mengambil surat sertifikat tersebut, hal ini yg memungkinkan terjadinya duplikasi sertifikat tanah. Kami mengharapkan Kota Tanjungbalai mencapai 100 persen masyarakatnya memiliki sertigikat tanah, Harap Askani.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia Tanjung menyampaikan Tujuan pemerintah melakukan Program PTSL adalah agar masyarakat sejahera dalam memperoleh hak tanah yang dimilikinya. Sangat penting Program ini dilaksanakan karena tujuannya sangat baik bagi masyarakat agar tau seberapa banyak aset sertifikat tanah miliknya sendiri.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penyerahan sertifikat tanah Aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai dari BPN Tanjungbalai kepada Wali Kota Tanjungbalai.

Kegiatan juga diisi dengan sosialisasi tentang Persetifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah oleh Kepala Bidang penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut, Indra Imanuddin yang menyampaiakan materi tentang Sertifikasi Rumah Ibadah di Kota Tanjungbalai.

 

Red : Johan MRP

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait