“Pemkot Tanjungbalai telah bekerjasama dengan BPN Kota Tanjungbalai, yang mana bila ada masyarakat yang memiliki aset Tanah namun belum memiliki Surat Sertifikat untuk saat ini sudah dapat diproses dengan mendaftarkan pada Program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) secara gratis sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN dimana Program PTSL harus terlaksana dengan baik, lancar dan memudahkan masyarakat dalam mengurusnya,” jelasnya
Kepala Kantor BPN Kota Tanjungbalai, Roni L Parningotan Sitanggang menyampaikan bahwa Kantor BPN Kota Tanjungbalai telah menerbitkan Sertifikat Tanah yang mana sebagian milik masyarakat Kota Tanjungbalai dan sebagian merupakan aset Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kami juga mengharapkan bantuan kepada camat, lurah dan kepling untuk mengimbau masyarakatnya untuk mendaftarkan surat tanah miliknya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) sehingga surat tanah masyarakat tersebut dapat diterbitkan sertifikatnya dan seluruh biaya di gratiskan, ungkapnya.
Baca juga : Sekolah SMAN 10 Singakawang Pungut biaya Kepentingan Proses Belajar siswa didik, Oleh Komite Sekolah
Kepala Kantor BPN Prov.Sumut, Askani menyampaikan Komisi II DPR RI merupakan mitra dari BPN dalam mengajukan dan memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar sertifikat tanah biayanya dapat jadi gratis.