Sertifikasi Sekolah Nyetir dan Aktif Program JKN Jadi Syarat Utama Pembuatan SIM Baru

  • Whatsapp
Program JKN
Pemohon SIM akan diminta menunjukkan bukti aktif kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

XPOSETV// JAKARTA — Belum lama ini Polri telah mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu ya adalah sertifikat sekolah mengemudi, Selain perlu menyertakan sertifikat tersebut, pemohon SIM akan diminta menunjukkan bukti aktif kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut salah satunya mengubah isi Pasal 9 huruf a Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Adapun isi pasal itu adalah mengenai syarat administrasi penerbitan SIM perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Berikut syarat administrasi penerbitan SIM sesuai Pasal 9 huruf a pada Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Dilanjutkan pada pasal 9 ayat (3a), sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Kemudian pada pasal 9 ayat (3b), sertifikat pendidikan dan dan pelatihan hasil verifikasi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Lanjut soal tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, jika persyaratan tersebut belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aturan ini diundangkan di Jakarta pada 17 Februari 2023.

Program JKN

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait