XPOSETV// JAKARTA — Belum lama ini Polri telah mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu ya adalah sertifikat sekolah mengemudi, Selain perlu menyertakan sertifikat tersebut, pemohon SIM akan diminta menunjukkan bukti aktif kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut salah satunya mengubah isi Pasal 9 huruf a Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021.
Adapun isi pasal itu adalah mengenai syarat administrasi penerbitan SIM perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Berikut syarat administrasi penerbitan SIM sesuai Pasal 9 huruf a pada Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;