Pencairan BLT Dana Desa Serentak Sekabupaten Lamongan

  • Whatsapp
Pencairan BLT Dana Desa Serentak Sekabupaten Lamongan
Pencairan BLT Dana Desa Serentak Sekabupaten Lamongan

Xpose TV – Pencairan BLT Dana Desa Serentak Sekabupaten Lamongan bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap terakhir yakni bulan November dan Desember tahun 2021 sebesar Rp 600 ribu di Kabupaten Lamongan secara serentak di salurkan ke seluruh kecamatan hari ini, Selasa (14/12).

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi secara simbolis menyalurkan secara langsung BLT DD kepada penerima manfaat di Desa Payaman Kecamatan Solokuro dan Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong.

Bacaan Lainnya

Penyaluran ini menurut Bupati Yes sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat terdampak yang membutuhkan sehingga dapat membantu meningkatkan taraf kehidupan yang lebih baik.

“Penyaluran BLT ini dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan. Dengan maksud apa? Supaya ekonomi Lamongan dapat berputar kembali. Apalagi dengan adlanya pandemi ini semoga dapat memberi kemanfaatan dan barokah,” tutur Bupati Yes.

BACA JUGA

https://xposetv.live/begini-pesan-kapolres-lamongan-saat-membuka-turnamen-bulu-tangkis-bola-voli/

Pada kesempatan tersebut, Bupati Yes juga mengapresiasi seluruh masyarakat atas sumbangsihnya dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga membawa Lamongan masuk assessment level 1 pertama di Pulau Jawa dan mendapatkan apresiasi terbaik penanganan Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan Khusnul Yaqin mengungkapkan, dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Lamongan, terdapat 26.045 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menerima BLT melalui DD tahun 2021 dengan total anggaran Rp 171.111.600.00.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait