Serahkan SK dan Ambil Sumpah PNS Formasi Tahun 2021, Wali Kota Kediri : ASN Masuki Era New Generation, Dituntut Untuk Adaptif

  • Whatsapp

XPOSETV// Kota Kediri — Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Serahkan Surat Keputusan (SK) dan mengambil sumpah/janji PNS formasi tahun 2021. Kegiatan ini diikuti 182 orang yang telah diangkat menjadi PNS, Selasa (11/4) di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.

Serahkan SK

Bacaan Lainnya

“Tentu ini menjadi sebuah kebanggan karena kalian bisa sampai di titik ini. Saya berharap semua bisa menyesuaikan diri dengan tempat kerja baru dan dengan cara yang baru juga. Karena cara lama sudah mulai ditinggalkan,” ujar Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar mengatakan saat ini ASN memasuki era _new generation_ dimana sudah banyak hal yang baru. Dengan adanya pembaruan ini setelah Saya Serahkan SK maka, ASN dituntut untuk adaptif. Saat ini masyarakat yang mengakses layanan pemerintah juga sudah berbeda.

Serahkan SK

Data statistik menunjukkan bahwa saat ini banyak didominasi masyarakat usia produktif. Usia tersebut sangat peka terhadap perkembangan teknologi informasi. “Perkembangan ini seperti dua mata pisau di satu sisi bisa menjadi alat dan di sisi lain bisa membahayakan. Kita harus memanfaatkan sumber yang kita punya. Beri pelayanan terbaik dan mudah karena kita dibayar untuk memudahkan masyarakat,” ungkapnya.

Wali Kota Kediri menambahkan Kota Kediri telah memiliki branding Harmoni Kediri The Service City. Kota Kediri menjadi kota yang melayani sebab Kota Kediri adalah kota perdagangan, pendidikan, dan jasa. Perizinan di Kota Kediri didesain lebih mudah dan cepat. Begitu pun untuk pelayanan lainnya. “Pelayanan kita harus bagus dan kita harus berempati pada masyarakat. ASN harus memiliki terobosan dan membiasakan brainstorming,” imbuhnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait