Serahkan Mesin Perontok Jagung Ke Kelompok Tani Oleh Pemerintah Desa Dan BPD

  • Whatsapp
Serahkan Mesin
Serahkan Mesin Perontok Jagung Ke Kelompok Tani Oleh Pemerintah Desa Dan BPD

Loading

XposeTV – Gorontalo. Serahkan Mesin Perontok Jagung Ke Kelompok Tani Oleh Pemerintah Desa Dan BPD, penyalurkan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kepada Kelompok Tani (Poktan) di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo, pada Jum’at 15/03/2024.

banner

Kepala Desa Suka Damai Arfan Yahya, Sabtu 16 Maret 2024 mengatakan kepada awak media XposeTV, bantuan alsintan ini melalui Dana Desa bidang ketahanan pangan tahun 2024.

“Semoga alat mesin pertanian tahun anggaran 2024 ini bisa dikelola dan dimanfaatkan oleh petani dengan baik sehingga dapat membantu memudahkan pekerjaan maupun menambah semangat dan motivasi petani dan poktan dalam kegiatan usaha pertanian,” kata Arfan.

Dikatakan Anggota BPD Husain Mukmin, S. Pd. I distribusi dan penyerahan langsung 1 (satu) unit mesin perontok jagung untuk kelompok tani yang ada di Desa Suka Damai telah selesai dilakukan.

“Untuk kelompok tani yang belum mendapatkan bantuan alsintan agar bersabar dan pada gilirannya akan kita perjuangkan bersama untuk mendapatkan alat-alat tersebut, ketika ada anggaran” kata mantan Sekdes Desa Suka Damai.

Baca juga: Tingkatkan-Keimanan-Dan-Ketakwaan-Polresta-Gorontalo

Ketua Kelompok Usman Rahman mengatakan mewakili Kelompok penerima alsintan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa dan BPD yang memiliki perhatian luar biasa untuk kesejahteraan petani di Desa ini pada khususnya dan sangat mendukung serta membantu mengkomunikasikan dengan berbagai pihak terkait.

“ Alhamdulillah saya sebagai ketua kelompok merasa senang sehingga mendapat perhatian berupa program maupun kegiatan yang bersumber dari Dana Desa untuk menunjang pembangunan pertanian di Desa Suka Damai,” kata Usman Rahman.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *