“dari 3 kasus TPPO yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka serta melakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota, ujar Kasat Rerskrim
Kompol Leonardo menyebutkan bahwa kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan masing masing ARNM, AFM, ALM, RM dan MAL, dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan kelima orang tesebut terbukti menjadi mucikari/perantara melalui aplikasi michat dengan upah yang di berikan sebesar Rp.50.000 – Rp. 100.000
Untuk kelima orang dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara tutup Kompol Leonardo