Sepekan, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Tiga Kasus TPPO

  • Whatsapp

XposeTv//Gorontalo Selama sepekan Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap 3 (tiga) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Traficking melalui aplikasi Michat.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.,menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat di layanan hallo Kapolresta terkait adanya aktifitas yang meresahkan masyarakat.

Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2014 di hotel yang ada di kelurahan Limba UI Kota Gorontalo berhasil mengamankan mucikari ARNM (19) warga kecamatan tilango Kabupaten Gorontalo dan dua wanita masing masing FM (21) dan NR (23) , kemudian pada tanggal 31 November 2024 di salah satu kos yang ada di kelurahan Dumbo raya mengamankan NRPB (19) warga bolmong Utara provinsi Sulut, AFM (21), ALM (24) warga kecamatan Kota timur dan RM (18) warga kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.

Selanjutnya pada 2 November 2024 sat reskrim kembali mengungkap kasus tppo di kos kosan yang ada di kecamatan Kota selatan dan mengamankan IM (19) warga kecamatan Kota serta MAL (20) warga kecamatan Kota timur Kota Gorontalo, jelas Kompol Leonardo

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait