Xposetv, TULUNGAGUNG – Seorang pemuda kelahiran Kalimantan diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Boyolangu Polres Tulungagung karena kedapatan mengedarkan persediaan farmasi tanpa ijin berupa Pil Double L, Selasa (01/03).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap pengedar Pil Double L tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Laporan tersebut, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polsek Boyolangu berhasil melakukan penangkapan terhadap MFA (22) asal Dusun Tawang, Ds. Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung,” tutur Iptu Nenny.
Dari penangkapan terhadap pelaku pengedar Pil Double L tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan butir Pil Double L, uang tunai sebesar Rp. 250.000; satu unit hp dan bekas bungkus rokok tempat menyimpan Pil Double L.
“Pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 197 SUB pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Nenny.
Kasi Humas menegaskan, seluruh personel Polres Tulungagung, beserta Polsek Jajaran, akan terus melakukan perburuan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang beraksi di Kabupaten Tulungagung.