Xposetv, TULUNGAGUNG – Seorang pemuda berinisial ICA (19) yang beralamatkan di Lingkungan 3 Desa / Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan petugas Polsek Ngunut.
Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan.
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan seorang warga berinisial S (80) alamat Desa Gilang, Kecamatan Ngunut yang menjadi korban percobaan pencurian,” tutur Iptu Nenny Sasongko, Senin (28/03).
Dijelaskannya, kronologis kejadian pada Minggu, (27/03) kemarin sekira pukul 00.15 WIB, saat itu korban yang tinggal sendirian dirumahnya di Desa Gilang Kecamatan Ngunut, tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan melihat pelaku sedang membuka almari yang berada di dekat ranjang tempat tidurnya.
“Mengetahui ulahnya diketahui korban, selanjutnya pelaku langsung membekap wajah korban agar tidak berteriak, namun karena korban masih saja menjerit selanjutnya pelaku menggigit lengan kiri korban,” terang Iptu Nenny.
Iptu Nenny menambahkan, tetangga korban yang mendengar jeritan korban, langsung mendatangi rumah korban sehingga pelaku langsung melarikan diri dan tidak melanjutkan perbuatannya untuk melakukan pencurian barang milik korban.