Seorang Pemuda Diamankan Polsek Ngunut, Kepergok Mencuri dan Gigit Korban

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, TULUNGAGUNG –ย Seorang pemuda berinisial ICA (19) yang beralamatkan di Lingkungan 3 Desa / Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan petugas Polsek Ngunut.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan.

Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Kasus ini bermula dari adanya laporan seorang warga berinisial S (80) alamat Desa Gilang, Kecamatan Ngunut yang menjadi korban percobaan pencurian,” tutur Iptu Nenny Sasongko, Senin (28/03).

Dijelaskannya, kronologis kejadian pada Minggu, (27/03) kemarin sekira pukul 00.15 WIB, saat itu korban yang tinggal sendirian dirumahnya di Desa Gilang Kecamatan Ngunut, tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan melihat pelaku sedang membuka almari yang berada di dekat ranjang tempat tidurnya.

“Mengetahui ulahnya diketahui korban, selanjutnya pelaku langsung membekap wajah korban agar tidak berteriak, namun karena korban masih saja menjerit selanjutnya pelaku menggigit lengan kiri korban,” terang Iptu Nenny.

Iptu Nenny menambahkan, tetangga korban yang mendengar jeritan korban, langsung mendatangi rumah korban sehingga pelaku langsung melarikan diri dan tidak melanjutkan perbuatannya untuk melakukan pencurian barang milik korban.

“Tetangga korban dengan dibantu warga lainnya segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya di lingkungan 3 Desa Ngunut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngunut guna proses penyidikan lebih lanjut.”

Akibat kejadian tersebut meski korban tidak menderita kerugian material karena pelaku belum berhasil mengambil barang milik korban, mengalami luka memar pada lengan kirinya.

“Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Ngunut guna keperluan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *