Seorang Pemuda Di Tebas Parang Karna Dendam
XPOSE TV. SUMBAWA – NTB, Seorang Pemuda Di Tebas Parang Karna Dendam. Naas, Seorang pria berinisial AJ (22),pelajar, yang beralamat di Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir, dilarikan ke RSUP Manambai akibat menjadi korban penganiayaan tebasan parang di bagian kepala,leher, dan tangan sebelah kiri, yang diduga telah dilakukan oleh Pelaku LH (23) Alamat Dusun Boak Luar Desa Boak Kecamatan Unter Iwes, kabupaten Sumbawa, pada hari Kamis pukul 20.09 Wita, (21/04/2022)
Baca Juga
Menurut keterangan saksi di TKP, kejadian tersebut ada unsur balas dendam pelaku terhadap korban, karena pelaku dulunya pernah di tusuk menggunakan sajam.
Saat di konfirmasi kapolsek sumbawa, Ipda. Eko riyono, SH, Membenarkan adanya peristiwa tersebut di desa Boak Kecamatan unter Iwes, kabupaten sumbawa, berdasarkan dari laporan bhabinkamtibmas desa boak, Aipda Andre Budi Pramono, yang sudah berada di TKP.
Ipda Eko mengungkapkan, ” Saat itu Korban dan pelaku berboncengan dengan menggunakan 1 Unit Sepeda Motor bersama – sama dari arah, Brang Biji menuju ke arah rumah pelaku di Desa Boak untuk berbuka puasa, kemudian Korban mengajak pelaku menuju ke arah ke Desa, kakiang Moyo Hilir, namun pelaku menolak ajakan korban dengan alasan ingin mengambil uang dulu, pada saat akan berangkat menuju ke Desa Kakiang Moyo Hilir, korban posisi sedang membawa parang disebelah pinggang bagian kiri, saat sampai di TKP pelaku secara langsung mengambil parang milik korban dan menebas korban di bagian kepala, leher, dan tangan sebelah kiri, “ungkapnya.
Tonton Juga
Ipda Eko Juga menjelaskan, “Kami berkordinasi dengan kepala desa Boak dan keluarga pelaku untuk kooperatif dalam permasalahan tersebut, dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan yaitu serangan balasan dri keluarga korban dan perselisihan antar desa , dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Sumbawa, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Jelasnya.
Atas peristiwa ini pelaku di kenakan pasal 351 ayat 1 Junto ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kapolsek Sumbawa juga menghimbau dengan adanya peristiwa ini, masyarakat menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian, agar dapat di proses secara hukum yang berlaku, dan jangan main hakim sendiri apalagi ini di bulan puasa, “Imbuhnya.
Baca Juga
Hingga berita ini di terbitkan, personil anggota polsek Sumbawa masih berjaga di rumah pelaku, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terjadi. (Seorang Pemuda Di Tebas Parang Karna Dendam)
Narsum : Polsek Sumbawa
Red : A F





































