Seorang Karyawan Pabrik Keripik Berinisial (RB) Melakukan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp
Seorang Karyawan
Seorang Karyawan Pabrik Keripik Berinisial (RB) Melakukan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Sudah pak sudah komunikasi juga di,polres dan KPAI,
Cuma nggu pulang saja dari keluar kota.,.. singkat WastApp, yang disampaikan oleh pimpinan Pabrik Keripik yang bernama IF, kepada media ini., Setelah hampir satu Minggu berjalan dari pihak pimpinan pabrik kripik juga yang berinisial , IF.,tidak ada sama sekali untuk menyampaikan kepada pihak orang tua korban.

Dalam kasus dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan RB,.karyawan pabrik keripik terhadap anak dibawah umur pada hari Sabtu tanggal, 18 Nopember, 2023 sekitar pukul.10.00Wb. pihak orang tua korban yang bernama Devi, Septiana bersama Nenek nya pada hari Senin ,27/11/23.Sekitar pukul 09.00 Wiba,mendatangi kantor KPAI Kalimantan Barat di jalan Purnama,Gang Purnama Griya1 no.9.XL untuk membuat laporan Pengaduan Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap putri nya yang berusia 8 tahun., yang dilakukan oleh RB.seorang karyawan pabrik keripik di Kecamatan Pontianak Barat.

Bacaan Lainnya

Ketua KPAI Kalimantan Barat Ibu Devitiomana,SH menerima laporan orang tua korban dengan membawa surat dokumen ,KK,KTP, ibu korban,dan Akte lahir Korban serta bukti, termasuk sandal pelaku , dan pada hari Senin itu juga tanggal,27/11/23. Orang tua korban yang bernama Devi Septiana yang didampingi asisten dari pihak KPAI,untuk membuat laporan Pengaduan polisi kepolresta Pontianak kota.
Harap orang tua korban yang bernama Devi Septiana agar RB,dugaan pelaku pelecehan seksual yang menimpa putri nya Diproses hukum.
Pungkas, nya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait