Sengketa Tanah Desa Wadas dan Negara/Pemerintah

  • Whatsapp

Sengketa Tanah Desa Wadas dan Negara (Pemerintah) Dari Sudut Pandang Demokrasi Ekonomi Implementasi Demokrasi Pancasila

XPOSE TV. JAKARTA – Dalam konsep demokrasi ekonomi, Pasal 33 UUD 1945 semua hasil bumi milik negara, dikelola untuk kemakmuran bersama, tidak ada kepemilikan individu atau kelompok (masyakarat). Alat-alat produksi dan hasil produksi di kelola bersama secara kolektif untuk kepentingan negara (pemerintah) untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih luas (banyak).

Bacaan Lainnya

Tonton juga 

 

Dalam konsep Ekonomi Pancasila dan UUD 1945, ada nilai keadilan sosial, kesejahteraan, gotong royong, kesetaraan dan kebersamaan. Kalau hasil bumi atau kekayaan bumi dimiliki individu, kelompok (masyarakat) atau pemerintah (kekuasaan) semata, maka tidak akan ada pemerataan dan keadilan sosial ekonomi.

Dalam demokrasi ekonomi, setiap orang mempunyai hak-hak asasi yang sama dan terlibat dalam proses produksi yang sama. Maka semua fasilitas seperti pendidikan, pelayanan, dan lain-lain harus dinikmati secara sama oleh setiap orang. Kebebasan juga berarti perlawanan atas segala bentuk otoritas individu dan kolektif yang dimiliki oleh segelintir orang. Hal ini biasa disebut termasuk golongan “collectivist anarchism” oleh seorang filsuf sosial modern Mikhail A. Bakunin, pada salah satu pidatonya dalam kongres Perhimpunan Perdamaian dan Kebebasan di Bern, Swiss (1868).

Jadi tidak boleh ada klaim paling berhak atas tanah dan sumberdaya alam negara. Semua harus mengakui hak milik kolektif atas tanah dan alat-alat produksi untuk membatasi kekayaan individu atau kelompok (masyakarat) dan negara (pemerintah).

Baca juga 

 

Jadi selama negara membutuhkan tanah untuk kepentingan umum, maka hak negara diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang terpenting dalam implementasi harus mengedepankan rasa keadilan sosial dan kebersamaan.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut: ayat (1); Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3); Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4); Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Jadi perlu ada langkah kompromi, dialog dan diskusi bersama antara negara (pemerintah) dan rakyat (masyarakat) menyangkut persoalan Sengketa Tambang di Tanah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

Jadi siapapun, baik kelompok (masyarakat) jangan pernah menunjukkan egonya merasa paling memiliki atas hak tanah yang memang milik negara. Sementara negara (pemerintah) juga harus bersikap adil, menghormati dan menghargai hak hak sosial warga negara, agar terjadi dialog yang baik dan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk negara dan masyarakat.

Demokrasi Ekonomi Wujud Demokrasi Pancasila

Demokrasi ekonomi sebagaimana tercantum Pasal 33 UUD 1945 juga bagian dari Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan sila keempat Pancasila. Demokrasi dikendalikan oleh dua nilai, yaitu nilai hikmat dan nilai bijak. Namun, perlu diingat kalau semua sila Pancasila memiliki kedudukan setara dan menjadi satu kesatuan. Sehingga, demokrasi Pancasila pada dasarnya saling berkaitan erat dengan kelima sila yang ada.

Pengertian demokrasi Pancasila menurut Ensiklopedia Indonesia sebagaiman dikutip (katadata.co.id) adalah, peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan, untuk mencapai mufakat.

Demokrasi Pancasila berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat. Mengutip dari Kemdikbud.go.id, demokrasi Pancasila berlangsung dari 1945 sampai 1950.

Berikut definisi demokrasi Pancasila menurut para ahli:

Menurut Notonegoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Dardji Darmodihardjo

Makna demokrasi Pancasila menurut Dardji Darmodihardjo, yakni paham demokrasi dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi ini ada di dalam pembukaan undang-undang dasar (UUD) 1945.

Menurut S. Pamudji, demokrasi Pancasila mengandung 6 aspek yaitu:

– Aspek Formal, aspek ini menjelaskan tentang proses dan cara rakyat menunjuk wakil dalam Badan Perwakilan Rakyat. Serta mengatur musyawarah wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur.

-Aspek Material,

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait