Sengketa Tanah Desa Wadas dan Negara (Pemerintah) Dari Sudut Pandang Demokrasi Ekonomi Implementasi Demokrasi Pancasila
XPOSE TV. JAKARTA – Dalam konsep demokrasi ekonomi, Pasal 33 UUD 1945 semua hasil bumi milik negara, dikelola untuk kemakmuran bersama, tidak ada kepemilikan individu atau kelompok (masyakarat). Alat-alat produksi dan hasil produksi di kelola bersama secara kolektif untuk kepentingan negara (pemerintah) untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih luas (banyak).
Tonton juga
Dalam konsep Ekonomi Pancasila dan UUD 1945, ada nilai keadilan sosial, kesejahteraan, gotong royong, kesetaraan dan kebersamaan. Kalau hasil bumi atau kekayaan bumi dimiliki individu, kelompok (masyarakat) atau pemerintah (kekuasaan) semata, maka tidak akan ada pemerataan dan keadilan sosial ekonomi.
Dalam demokrasi ekonomi, setiap orang mempunyai hak-hak asasi yang sama dan terlibat dalam proses produksi yang sama. Maka semua fasilitas seperti pendidikan, pelayanan, dan lain-lain harus dinikmati secara sama oleh setiap orang. Kebebasan juga berarti perlawanan atas segala bentuk otoritas individu dan kolektif yang dimiliki oleh segelintir orang. Hal ini biasa disebut termasuk golongan “collectivist anarchism” oleh seorang filsuf sosial modern Mikhail A. Bakunin, pada salah satu pidatonya dalam kongres Perhimpunan Perdamaian dan Kebebasan di Bern, Swiss (1868).