XPOSE TV.//Kutai Timur, Kaltim – Sengketa lahan seluas 152,3 hektar di Kutai Timur antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) dan salah satu perusahaan tambang terbesar di Provinsi Kalimantan Timur masih berlanjut hingga saat ini.
Kemenangan PT Kaltim Prima Coal atas putusan yang diambil Pengadilan Tinggi Samarinda dianggap ultra petita.
Baca juga : Jelang Operasi Zebra Kapuas 2022, Personil Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Gencar Lakukan Sosialisasi
Pungkas yang merupakan Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap saat didampingi kuasa hukum Makmur Machmud merasa kemenangan itu hasil pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda saja.
Menurutnya, kemenangan PT KPC didasari hasil diterimanya eksepsi tergugat I. Namun sebaliknya, eksepsi yang termuat disenting opinion itu tidak ada didalam eksepsi. Justru, yang ada didalam eksepsi itu hanya OJI. Namun masalahnya, OJI ini tidak ada yurisprudensi atas hibah lahan itu.
“Saya merasa eksepsi yang diterima itu tidak punya dasar dan keluar dari jalur. Itu karena semuanya berdasarkan dissenting opinion pendapat pakar hukum minoritas. Dalam pertimbangan musyawarah hakim, ada 3 orang yang memiliki pendapat berbeda. Lalu apa dasar mereka memunculkan dissenting opinion tapi jawabnya tidak tahu,” ucapnya.