Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

  • Whatsapp
Sengketa Lahan
Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

XPOSE TV.//Kutai Timur, Kaltim – Sengketa lahan seluas 152,3 hektar di Kutai Timur antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) dan salah satu perusahaan tambang terbesar di Provinsi Kalimantan Timur masih berlanjut hingga saat ini.

 

Bacaan Lainnya

Kemenangan PT Kaltim Prima Coal atas putusan yang diambil Pengadilan Tinggi Samarinda dianggap ultra petita.

Baca juga : Jelang Operasi Zebra Kapuas 2022, Personil Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Gencar Lakukan Sosialisasi

Pungkas yang merupakan Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap saat didampingi kuasa hukum Makmur Machmud merasa kemenangan itu hasil pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda saja.

Menurutnya, kemenangan PT KPC didasari hasil diterimanya eksepsi tergugat I. Namun sebaliknya, eksepsi yang termuat disenting opinion itu tidak ada didalam eksepsi. Justru, yang ada didalam eksepsi itu hanya OJI. Namun masalahnya, OJI ini tidak ada yurisprudensi atas hibah lahan itu.

“Saya merasa eksepsi yang diterima itu tidak punya dasar dan keluar dari jalur. Itu karena semuanya berdasarkan dissenting opinion pendapat pakar hukum minoritas. Dalam pertimbangan musyawarah hakim, ada 3 orang yang memiliki pendapat berbeda. Lalu apa dasar mereka memunculkan dissenting opinion tapi jawabnya tidak tahu,” ucapnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait