“Kami terkejut karena ternyata sudah dibentuk Tim Majelis oleh Inspektorat Pemkot Bekasi terkait masalah ini. Hal ini tidak pernah disampaikan dalam korespondensi antara klien kami dengan Termohon,” ungkap Sigit.
Ia berharap, sidang sengketa informasi publik ini, dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan retribusi persampahan/kebersihan di Kota Bekasi, dan mendorong transparansi pemerintahan di daerah tersebut.
“Kami berharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau Pj. Walikota Bekasi memberikan perhatian khusus dan fokus atas keberatan kami di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini,” pungkasnya. (LH)
(Red) Rilis AWPI DPC KOTA BEKASI