MEDIASI BELUM MENEMUKAN TITIK TEMU
Sidang mediasi yang dipimpin oleh Husni Farhani Mubarok selaku mediator, belum menghasilkan titik temu.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, meminta waktu tambahan 10 hari kerja untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya, guna menyusun materi jawaban. Mediasi selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Juni 2024 pukul 11.00 WIB.
TANGGAPAN PIHAK KUASA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Septian Agung Saputra, S.H., salah satu pelaksana kehumasan PPID Utama selaku penerima kuasa dari Dinas Lingkungan Hidup , menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif AWPI dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Kami berterima kasih kepada AWPI karena ini menunjukkan bahwa masyarakat berperan aktif dalam pembangunan dan pengawasan pemerintah,” ujar Septian.
Ia menambahkan, bahwa mediasi ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki nilai positif untuk pembangunan Kota Bekasi, dan akan terus mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup untuk terus meningkatkan pelayanan.
KEJANGGALAN DALAM PROSES MEDIASI
Sementara itu, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., kuasa hukum DPC AWPI Kota Bekasi, mengungkapkan kekecewaan atas informasi yang baru diketahui saat mediasi.