Sengketa Informasi Publik, AWPI DPC Kota Bekasi Vs DLH Kota Bekasi

  • Whatsapp

MEDIASI BELUM MENEMUKAN TITIK TEMU

Sidang mediasi yang dipimpin oleh Husni Farhani Mubarok selaku mediator, belum menghasilkan titik temu.

Bacaan Lainnya

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, meminta waktu tambahan 10 hari kerja untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya, guna menyusun materi jawaban. Mediasi selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Juni 2024 pukul 11.00 WIB.

TANGGAPAN PIHAK KUASA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Septian Agung Saputra, S.H., salah satu pelaksana kehumasan PPID Utama selaku penerima kuasa dari Dinas Lingkungan Hidup , menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif AWPI dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Kami berterima kasih kepada AWPI karena ini menunjukkan bahwa masyarakat berperan aktif dalam pembangunan dan pengawasan pemerintah,” ujar Septian.

Ia menambahkan, bahwa mediasi ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki nilai positif untuk pembangunan Kota Bekasi, dan akan terus mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup untuk terus meningkatkan pelayanan.

KEJANGGALAN DALAM PROSES MEDIASI

Sementara itu, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., kuasa hukum DPC AWPI Kota Bekasi, mengungkapkan kekecewaan atas informasi yang baru diketahui saat mediasi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait