Xposetv, Bandung – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi menggugat Pemerintah Kota Bekasi, tepatnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, terkait dugaan penyalahgunaan penerimaan retribusi persampahan/ kebersihan pada tahun 2021.
Gugatan ini diajukan melalui sidang Sengketa Informasi Publik, di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan nomor register 2261/K-A25/PSI/KI-JBR/IX/2023.
Sidang pemeriksaan awal kedua (PA2) dan mediasi yang digelar hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Dadan Saputra, S.Pd., M.Si.
Dalam sidang tersebut, AWPI sebagai pemohon menuntut transparansi informasi, terkait dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah, atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2021.
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, AWPI menemukan dugaan penyalahgunaan penerimaan retribusi persampahan/kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi senilai Rp. 6.261.415.791.
“Kami meminta transparansi informasi terkait dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2021,” ujar Abdul Majid, S.H., kuasa hukum DPC AWPI Kota Bekasi, Bandung (30/5/2024).