Sempat Buron, “ND” Berhasil Disergap Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika

  • Whatsapp
Sempat Buron
Sempat Buron, "ND" Berhasil Disergap Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika

Loading

XPOSE TV//LOMBOK TENGAH, NTB – Sempat buron “ND” selama beberapa hari, terduga pelaku maling motor “ND”, laki laki, asal Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah berhasil disergap Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis 04/05/2023.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penyergapan dari tangan terduga pelaku “ND” berhasil diamankan barang bukti berupa baju kaos warna kuning yang digunakan saat beraksi.

Sempat Buron
Sempat Buron, “ND” Berhasil Disergap Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU Kadek Suhendra.

“Terduga pelaku “ND” sempat bersembunyi, namun anggota tidak mau kalah akal, setelah diketahui tempat persembunyiannya langsung kita sergap” Kata IPTU Kadek Suhendra. Jumat 05/05/2023.

“Terduga pelaku “ND” disergap di sekitar jalan raya Bypass Mandalika tanpa perlawanan” Terang Kadek Suhendra.

Setelah di lakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku “ND” mengakui semua perbuatannya bersama dengan terduga pelaku ” A” yang sebelumnya sudah di tangkap terlebih dahulu.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

TKP pencurian di parkiran Mewali Villa, Dusun Merendeng Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah berupa sepeda motor honda jenis beat dengan Nopol DR 3484 UO

Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *