XPOSE TV//Lombok Barat, NTB – Semangat memilih pemimpin daerah yang berkarakter. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak Tahun 2024 akan segera dilaksanakan, sebagaimana ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Penyelenggaraan Pilkada oleh KPU, berdasarkan UU Pemilu yaitu Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL).
Berbicara tentang memilih pemimpin, selayaknya sama dengan semangat memilih siapa yang pantas di angkat menjadi seorang pemimpin, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kepada para Pemimpin diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan daerah dalam pembangunan Bangsa.