Seluruh Pengembang Perumahan Di Kabupaten Bekasi Agar Segera Serahkan PSU

  • Whatsapp
Seluruh Pengembang Perumahan di Kabupaten Bekasi Agar Segera Serahkan PSU
Seluruh Pengembang Perumahan di Kabupaten Bekasi Agar Segera Serahkan PSU

XposeTV.live|| BEKASI– Seluruh Pengembang Perumahan di Kabupaten Bekasi Agar Segera Serahkan PSU. Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong percepatan PSU, agar dapat segera disertifikatkan menjadi barang milik daerah sekaligus wujud transparansi pengembang perumahan dalam pemanfaatan sumber daya lokal.

Seluruh Pengembang Perumahan di Kabupaten Bekasi Agar Segera Serahkan PSU. Sementara penyerahan baru 53 perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Sedangkan jumlah perumahan yang ada di wilayahnya mencapai 421. Dengan demikian masih ada 368 perumahan yang belum menyerahkan PSU.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dedy Supriyadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong adanya percepatan penyerahan PSU dari pihak pengembang perumahan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

Penyerahan PSU dan pensertifikatan Barang Milik Daerah (BMD) berperan penting untuk memastikan pembangunan daerah telah dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi. Dibutuhkan kolaborasi antara Pemkab Bekasi dengan pihak pengembang perumahan untuk menuntaskan persoalan ini.

Seluruh Pengembang Perumahan di Kabupaten Bekasi Agar Segera Serahkan PSU
Seluruh Pengembang Perumahan di Kabupaten Bekasi Agar Segera Serahkan PSU

“Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak pengembang sangat penting untuk meraih kesuksesan dalam menghadirkan PSU yang berkualitas bagi masyarakat,” kata Dedy Supriyadi. Selasa, (29/08).

PSU yang diatur oleh Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) secara materiil merupakan aset daerah namun memerlukan proses formil dan prosedur untuk ditetapkan menjadi barang milik daerah (BMD) PSU tersebut.

Oleh sebab itu, Pemkab Bekasi dan Kantor BPN Kabupaten Bekasi pada Juli 2023 lalu telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai setifikasi BMD tahun 2023 dan 2024 yang difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Tim Korpsugah KPK RI.

“Pada 11 Juli 2023 lalu, Pemkab Bekasi dengan BPN Kabupaten Bekasi telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai setifikasi BMD tahun 2023 dan 2024 yang difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Korpsugah KPK RI,” kata dia.

Dedy menjelaskan isi kesepakatan itu antara lain menentukan jumlah bidang kategori 1 (K1) sebesar 378 bidang serta target sertifikasi pada tahun 2023 sebanyak 150 bidang dan 668 bidang pada tahun 2024. Pelaksanaan sertifikasi tersebut akan dipantau langsung oleh KPK RI.

“Yang disepakati yaitu jumlah bidang kategori 1, target sertifikasi tahun 2023 dan 2024. KPK akan melakukan pemantauan pelaksanaan sertifikasi tersebut, Dengan adanya supervisi dan atensi dari Korpsugah KPK RI mudah-mudahan permasalahan PSU Perumahan di Kabupaten Bekasi bisa terselesaikan dan ada titik temu,” harapnya.

Berdasarkan data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, tercatat ada sebanyak 342 pengembang dengan 421 perumahan di Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, baru 43 pengembang dengan 54 perumahan yang sudah melakukan serah terima PSU.

 

Ballyunaendi

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait