Seluruh OPD dan Pemerintah Desa Se-Kecamatan Tilamuta Dikerahkan dalam Persiapan Pembangunan Kampung Nelayan

  • Whatsapp
Seluruh OPD dan Pemerintah Desa Se-Kecamatan Tilamuta Dikerahkan dalam Persiapan Pembangunan Kampung Nelayan
Seluruh OPD dan Pemerintah Desa Se-Kecamatan Tilamuta Dikerahkan dalam Persiapan Pembangunan Kampung Nelayan

Loading

XposeTV//Boalemo – Pemerintah Kabupaten Boalemo mulai melaksanakan program Kementrian Kelautan dan Perikanan yakni pembangunan Kampung Nelayan yang dipusatkan di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta.

Program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui penguatan sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga: penjabat-kades-pimpin-kerja-bakti-awali-program-pembangunan-kampung-nelayan/

Atas arahan Bupati Boalemo, Drs. H. Rum Pagau, melalui Wakil Bupati Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tilamuta turut melaksanakan kerja bakti di lokasi pembangunan Kampung Nelayan.

Baca Juga: dulupi-resmi-jadi-desa-wisata-digital-wabup-lahmuddin-bukti-inovasi-dari-desa-pesisir/

Kegiatan gotong royong ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan lahan dan infrastruktur dasar sebelum pembangunan dimulai secara resmi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tilamuta, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo, yang ikut memantau langsung proses kerja bakti dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap, pembangunan Kampung Nelayan di Desa Pentadu Barat dapat menjadi model pengembangan ekonomi pesisir berbasis partisipasi masyarakat dan potensi lokal yang berkelanjutan.(FM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar