Seluruh ASN Sidoarjo Jaga Netralitas Pilkada Pinta Sekda Sidoarjo

  • Whatsapp

“Saat ini semuanya serba digital, susah untuk di rem, monggo disikapi dengan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menjurus sesuatu yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,”pesannya.

Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengingatkan kepada seluruh ASN untuk saat ini “berpuasa” Medsos. Menurutnya hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga netralitas ASN. Disampaikannya Surat Keputusan Bersama/SKB netralitas ASN dalam Pemilu 2024 mengatur netralitas dalam penggunaan Medsos. Dikatakannya memberikan like atau tanda jempol dalam Medsos Paslon merupakan bentuk pelanggaran. Apalagi berkomentar.

“Memberikan jempol, memberikanย  tagline apalah, itu di SKB kena, oleh karenanya kita wajib hati-hati, istilahnya kita saat ini puasa Medsos,”ujarnya.

Agung mengatakan Medsos masing-masing Paslon sudah dalam pengawasannya. Setiap hari ia awasi betul aktivitas Medsos masing-masing Paslon. Lewat Medsos tersebut dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan seorang ASN.

“Medsos Paslon yang telah didaftarkan kepada kami sudah masuk di dimensi pengawasan kami,”ucapnya.

Dalam Sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri pada tahapan kampanye Pilkada tahun 2024 tersebut juga dilakukan penandatangan netralitas ASN, TNI dan Polri yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo, Pjs. Bupati Sidoarjo diwakili Sekda Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo serta Kajari Sidoarjo dan kepala Kantor Kemenag Sidoarjo. Selain diikuti oleh seluruh Kepala OPD Sidoarjo, sosialisasi tersebut juga diikuti pengurus Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Sidoarjo. Dalam sosialisai tersebut enam narasumber dihadirkan Bawaslu Sidoarjo. Selain dari Bawaslu Sidoarjo sendiri, narasumber yang dihadirkan antara lain Pjs. Bupati Sidoarjo diwakili Sekda Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo serta Kajari Sidoarjo dan kepala Kantor Kemenag Sidoarjo. (Lutfi W)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait