Selidiki Kebenaran Video WNA Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Di Pantai Kuta Oleh Polres Loteng

  • Whatsapp
Selidiki Kebenaran Video
Selidiki Kebenaran Video WNA Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Di Pantai Kuta Oleh Polres Loteng

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Selidiki kebenaran video WNA diduga melakukan perbuatan tak senonoh di pantai Kuta Mandalika yang beredar di medsos, Kepolisian Resor Lombok Tengah (Polres Loteng) menyelidiki kebenaran video warga negara asing (WNA) di diduga sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di pantai Kuta Mandalika Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu (1/10/2024).

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami sedang menyelidiki dan mengecek kebenaran video tersebut, apakah benar kejadian tersebut terjadi di pantai Kuta,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/10).

Kapolres menyampaikan pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat melalui akun media sosial Polres Lombok Tengah.

“Ada masyarakat yang memberikan informasi kepada kami melalui media sosial, dan kami saat ini lagi menelusuri dan selidiki kebenaran video telah beredar di medsos  tersebut,” jelasnya.

Kapolres menegaskan apabila kejadian tersebut benar terjadi di pantai Kuta Mandalika, pihaknya akan memproses secara hukum pemeran video aksi tidak senonoh tersebut yang ditampilkan di tempat umum.

“Jika benar lokasinya di pantai Kuta kami akan proses secara hukum, ini sangat mencoreng nama Lombok Tengah dan sangat tidak sesuai dengan budaya, martabat dan harga diri kita sebagai bangsa Indonesia,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan video tersebut sebelumnya diunggah di sosial media reels facebook oleh salah seseorang pengguna sosial media yang sedang melaksanakan liburan di pantai Kuta Mandalika.

Video tersebut telah ditonton oleh puluhan ribu pengguna facebook dan banyak mendapat kecaman dari masyarakat mengenai video tersebut.

“Saat ini kami sedang menyelidiki, biarkan kami bekerja dulu apabila nanti ada perkembangan mengenai kasus tersebut akan kami informasikan,” tutup Kapolres.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar