Selang Tiga Jam , Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Molosifat W

  • Whatsapp
Selang Tiga Jam , Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan
Selang Tiga Jam , Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Molosifat W

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Selang Tiga Jam , Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Molosifat W. Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota merespon cepat kejadian penganiayaan dengan menggunakan barang tajam yang terjadi di jalan raja eyato Kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo pada 1 Januari 2025 sekitar Pukul 04.30 Wita.

banner

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K membenarkan jika selang tiga jam Team Rajawali telah mengamankan pelaku dengan inisial RHA (21) warga kecamatan Kota selatan Kota Gorontalo yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban IA (32) warga Kelurahan Pulubala kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa setelah menerima laporan masyarakat,team Rajawali langsung melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku, namun saat itu pelaku sudah tidak dirumahnya kemudian paman pelaku menghubungi call center polresta Gorontalo Kota dan mengatakan bahwa pelaku penganiayaan ada di rumahnya di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan.

Baca juga:kapolresta-pimpin-upacara-kenaikan-pangkat-40-personel/

“Mendapat informasi tersebut team rajawali langsung bergegas dan mengamankan pelaku RHA berserta barang bukti 1 buah samurai”, ujar Kompol Leonardo

Untuk saat ini RHA dan barang bukti sudah diserahkan ke piket reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan,tutup Kompol Leonardo

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar