Sanksi yang dapat diberikan antara lain penurunan pangkat, pemberhentian, hingga pemecatan dari status ASN. Bagi pasangan calon yang didukung, Bawaslu juga memiliki wewenang untuk memberikan peringatan hingga diskualifikasi jika terbukti mendapatkan keuntungan dari pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
**Dugaan Kampanye Terselubung di Wilayah Lain**
Selain di SMAN 1 Sungai Raya, kegiatan serupa diduga kuat juga dilakukan di beberapa sekolah lain di wilayah Singkawang, Sambas, dan Mempawah. Menurut informasi yang diterima, modus yang digunakan serupa, yakni memanfaatkan agenda sosialisasi pemilih pemula untuk mengarahkan siswa memilih pasangan calon tertentu.
Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa kegiatan ini telah direncanakan dengan matang, melibatkan beberapa instansi pemerintah, dan memanfaatkan posisi pejabat daerah untuk memberikan pengaruh terhadap siswa-siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah. Hal ini tidak hanya melanggar aturan pemilu, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijaga oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada.
Red: Tim Redaksi
Thanks in support of sharing such a pleasant opinion, paragraph is fastidious, thats why i have read it entirely