Selain Kadis Dikbud, Karo Hukum Juga Diduga Terlibat Kampanye Terselubung Di Sekolah-Sekolah Kalbar

  • Whatsapp
Selain Kadis Dikbud
Selain Kadis Dikbud, Karo Hukum Juga Diduga Terlibat Kampanye Terselubung Di Sekolah-Sekolah Kalbar

“Ini adalah bentuk manipulasi terselubung. Menggunakan lembaga kemanusiaan untuk tujuan politik sangat tidak etis dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap PMI,” ujar seorang pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.

Tindak Lanjut Bawaslu

Bacaan Lainnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat telah menerima laporan dugaan pelanggaran ini. Hingga saat ini, Bawaslu masih mengumpulkan bukti dan memverifikasi kebenaran rekaman video yang menunjukkan keterlibatan Abusamah, Rita Hastarita, dan Lismaryani Sutarmidji. Jika terbukti benar, maka ketiganya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bawaslu diharapkan dapat bersikap tegas dalam menyikapi kasus ini, mengingat pelanggaran netralitas ASN serta penggunaan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak integritas pemilihan. Tidak hanya itu, jika terbukti bahwa pasangan calon yang didukung terlibat atau diuntungkan secara langsung dari kegiatan ini, Bawaslu juga dapat memberikan sanksi tegas kepada pasangan calon tersebut.

Reaksi dari Pasangan Calon Lain

Kehadiran pejabat tinggi daerah dalam kampanye terselubung ini membuat pasangan calon nomor urut 02 dan 03 merasa dirugikan. Menurut tim sukses kedua paslon tersebut, kegiatan yang dilakukan oleh Lismaryani, Rita Hastarita, dan Abusamah sudah masuk dalam kategori pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini bisa menjadi dasar untuk menggugat hasil pemilu jika nantinya pasangan calon nomor urut 01 dinyatakan menang dalam Pilkada Kalbar 2024.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar