“Ini adalah bentuk manipulasi terselubung. Menggunakan lembaga kemanusiaan untuk tujuan politik sangat tidak etis dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap PMI,” ujar seorang pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.
Tindak Lanjut Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat telah menerima laporan dugaan pelanggaran ini. Hingga saat ini, Bawaslu masih mengumpulkan bukti dan memverifikasi kebenaran rekaman video yang menunjukkan keterlibatan Abusamah, Rita Hastarita, dan Lismaryani Sutarmidji. Jika terbukti benar, maka ketiganya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bawaslu diharapkan dapat bersikap tegas dalam menyikapi kasus ini, mengingat pelanggaran netralitas ASN serta penggunaan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak integritas pemilihan. Tidak hanya itu, jika terbukti bahwa pasangan calon yang didukung terlibat atau diuntungkan secara langsung dari kegiatan ini, Bawaslu juga dapat memberikan sanksi tegas kepada pasangan calon tersebut.
Reaksi dari Pasangan Calon Lain
Kehadiran pejabat tinggi daerah dalam kampanye terselubung ini membuat pasangan calon nomor urut 02 dan 03 merasa dirugikan. Menurut tim sukses kedua paslon tersebut, kegiatan yang dilakukan oleh Lismaryani, Rita Hastarita, dan Abusamah sudah masuk dalam kategori pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini bisa menjadi dasar untuk menggugat hasil pemilu jika nantinya pasangan calon nomor urut 01 dinyatakan menang dalam Pilkada Kalbar 2024.
Thanks in support of sharing such a pleasant opinion, paragraph is fastidious, thats why i have read it entirely