Selain Kadis Dikbud, Karo Hukum Juga Diduga Terlibat Kampanye Terselubung Di Sekolah-Sekolah Kalbar

  • Whatsapp
Selain Kadis Dikbud
Selain Kadis Dikbud, Karo Hukum Juga Diduga Terlibat Kampanye Terselubung Di Sekolah-Sekolah Kalbar

Dalam acara tersebut, selain Kadis Dikbud, Ketua PMI Kalbar Lismaryani Sutarmidji, yang juga istri dari salah satu calon gubernur, berpidato mengarahkan para pelajar untuk memilih calon tertentu, sementara Rita Hastarita dan Abusamah tampak mendampingi dan mendukung orasi tersebut. Kehadiran mereka sebagai pejabat daerah di lingkungan sekolah, yang seharusnya bebas dari pengaruh politik, memicu kecaman dari berbagai pihak.

Selain Kadis Dikbud, kehadiran Abusamah dalam kegiatan tersebut menambah kontroversi, mengingat posisinya sebagai Kepala Biro Hukum seharusnya menjadikan dirinya sebagai pengawal regulasi yang mengatur netralitas ASN. Namun, dalam video yang viral, selain Kadis Dikbud, ia tampak bersemangat mengarahkan siswa-siswi untuk memilih salah satu calon gubernur. Hal ini jelas melanggar ketentuan netralitas ASN, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bacaan Lainnya

Penggunaan Seragam PMI untuk Kepentingan Kampanye

Yang lebih memprihatinkan adalah penggunaan seragam PMI dalam kegiatan tersebut. Sebagai lembaga kemanusiaan, PMI seharusnya bersifat netral dan independen dari politik praktis. Namun, dalam acara tersebut, baik Lismaryani Sutarmidji maupun Abusamah mengenakan seragam PMI untuk menyamarkan kegiatan kampanye terselubung. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap mencederai prinsip-prinsip kemanusiaan dan netralitas yang dijunjung tinggi oleh organisasi tersebut.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.