XPOSE TV – Kepala Desa merupakan pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Selain Gaji, Inilah Kenikmatan Jadi Kepala Desa
Saat Ini, pengaturan untuk jabatan kepala desa tengah dirombak besar-besaran oleh Badan Legislasi DPR, setelah dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan dalam ketentuan RUU Desa itu salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Pak Kades, seperti penghasilannya setiap bulan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.
Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
Terkait dengan masa jabatan, Kepala Desa diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.
Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.
RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.
Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa.