Sekda Tulungagung Drs. Sukaji.M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Buku Saku Pengawasan ,Studi Kasus Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Tulungagung — Sekda Tulungagung Drs. Sukaji.M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Buku Saku Pengawasan (Studi Kasus Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi)

banner

Bagi Pejabat dinas/badan/kecamatan/kepala desa/kel dan bendahara desa/kelurahan tingkat Kabupaten Tulungagung di Gedung Hotel Narita, selasa (17/10/2023). Materi sosialisasi disampaikan dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Sukaji menyampaikan korupsi merupakan ancaman serius untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kemajuan, keadilan dan kesejahteraan sebuah bangsa. Dalam konteks pemerintahan daerah, korupsi dapat merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan menghancurkan fondasi demokrasi.

Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi merupakan tugas yang tak terelakkan, dan satu di antara pilar utamanya adalah pengawasan yang efektif. Untuk mengatasi tantangan ini, kolaborasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah hal sangat penting.” Himbau Sekda Tulungagung

Memorandum of understanding (Mou) atau perjanjian kerjasama antara APIP dan APH menjadi instrumen vital dalam pencegahan korupsi.
Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/ pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan.

Sekda Tulungagung

Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit – bibit korupsi yang nyata.
Kebiasaan berperilaku koruptif yang terus berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi.

Selama ini, kosa kata korupsi sudah populer di indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat di pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara.

Namun jika ditanyakan kepada mereka apa itu korupsi, jenis perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang dapat menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud dengan undang-undang.

Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

Seperti pemberian gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya.
SekdaTulungagung, berharap dari pemerintahan yang bersih? Pemerintahan yang bersih (clean goverment) merupakan pemerintahan yang prioritas pembangunan lebih mengarah pada peningkatan kinerja, agar pemerintah mampu menciptakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menekan tingkat penyalagunaan wewenang di lingkungan aparatur pemerintah.” Pungkas Sekda Tulungagung (Humas Tulungagung).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *