Sekda perintahkan Kasatpol PP membongkar permainan kora-kora, baling-baling dan biang lala yang ada dilapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Karena Tidak memiliki Ijin

  • Whatsapp
Sekda
Sekda perintahkan Kasatpol PP membongkar permainan kora-kora, baling-baling dan biang lala yang ada dilapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Karena Tidak memiliki Ijin

Loading

XPOSE TV.//Tanjungbalai,  Sumut – Sekda Perintahkan Kasatpol PP membongkar permainan kora-kora, baling-baling dan biang lala,” semua harus dibongkar. Ungkap Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini saat pertemuan diaula pemko Tanjungbalai kepada sejumlah aktivis, Senin (6/2/2023).

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai laksanakan sosialisasi

Dikatakan hari ini tidak ada lagi aktivitas permainan, harus dibongkar pak kasatpol PP nanti dibantu pak camat, pak lurah karena izin keramaiannya sudah berakhir.

Baca juga: Hingga Dini Hari, Kapolsek Mojoroto Lakukan Patroli Antisipasi Balapan Liar dan Kerusuhan konvoi geng motor

Lurah, camat, kasatpol PP, kesbang tidak lagi mengeluarkan izin kalo kita tidak cepat kita melarang seolah-olah perasaan pengusaha mendapatkan izin dari pemerintah.

Baca juga: AMPL Anggap Tindakan Polisi Mengamankan Terduga Provokator Penebangan Liar di Banyuwangi Sudah Tepat

“Saya pesankan kepada kasatpol PP jangan ada anggota bermain-main mengeluarkan izin dibelakang, Kasatpol PP cek angggota kalau ada yang bermain-main kita kasih sangsi, begitu juga pak camat, pak lurah cek keplingnya jangan ada kepling penentu atau bayangan disitu,” ujar.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Amankan Kegiatan Jalan Sehat I Abad Nahdatul Ulama

Terpisah Salah seorang aktivis, Surya mengungkap terima kasih dan apresisi kepada sekda kota tanjungbalai yg langsung tanggap.
“kita mengucapkan terima kasih kepada sekda kota tanjungbalai yang langsung perintahkan Kasatpol PP membongkar Permainan kora-kora, baling-baling dan biang lala selanjutnya kita akan kawal sampai permainan itu terbongkar, Ucap nya.

Red: J M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *