Sejumlah Pihak Telah Di Periksa oleh Polda Kalbar, Kasus Waterfront Sambas Tahap 2, Siapa Tersangka ?

  • Whatsapp
Sejumlah Pihak

Pencairan Kredit Usaha (KUR) sebesar 2 Milyar dari Bank Kalbar Singkawang dan Kubu Raya okeh Broker Proyek bernama Teguh yang sampai saat ini kedua kredit tersebut belum dibayarkan karena pelaksanaan pembangunan Waterfront Tahap 2 diberhentikan sementara pekerjaannya oleh PPK Cipta Karya Hardian pada waktu itu tanpa alasan yang jelas dan sampai sekarang belum ada kelanjutan sehingga menyebabkan kredit di Bank Kalbar tersebut tidak bisa dibayarkan.dan secara sistem keuangan suku bunga pinjaman tetap berjalan hingga saat ini ,

Dari informasi yang dikumpulkan sejumlah media menyebutkan penanganan kasus Korupsi Waterfront tahap 2 yang bersumber dari anggaran Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalbar TA.2023 ini oleh Fihak Polda Kalbar terkesan tertutup.Walaupun dikabarkan sejumlah fihak seperti Fihak Bank Kalbar, PPK, Kepala Dinas PUPR Kalbar dan krediturnya sudah diperiksa penyidik Krimsus Polda Kalbar.Bahkan dikabarkan sejumlah fihak baik Kepala Dinas PUPR Kalbar maupun Krediturnya sdr.Endang dan Teguh saat ini berusaha dengan “loby loby” agar masalah ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Bacaan Lainnya

Untuk Kasus Korupsi Waterfront tahap 2 ini, Sejumlah elemen masyarakat, Ormas dan LSM Anti Korupsi yang tergabung dalam Mitra Galaksi Kalbar akan terus memantau perkembangan penanganannya oleh Fihak Polda Kalbar.Bahkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat dalam penanganan kasus kasus Korupsi di Kalbar, Fihak LSM Mitra Galaksi Kalbar sudah melayangkan informasi mengenai kasus Waterfront Tahap 2 ini ke KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri di Jakarta. Masyarakat berharap agar penanganan Kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 2 ini tetap berlanjut dan tidak di peti es kan walaupun di kabarkan sejumlah fihak yang terlibat berusaha dengan pendekatan tertentu menghentikan kasus ini.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait