Tak mau kalah dengan Kejati Kalimantan Barat, Jajaran Krimsus Polda Kalbar pun bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 2 tahun anggaran 2023 yang obyeknya sama dengan lokasi kasus waterfront tahap 1 yaitu di kawasan keraton Sambas yang juga bakal menyeret sejumlah fihak karena Waterfront Sambas tahap 2 ini juga gagal di lanjut kan karena perintah pemberhentian sementara Oleh Hardian.S.T.M.T selaku perpanjangan tangan dari Kadis PU PR Prov.Kalbar, Iskandar Zulkarnain, S.T.M T.
Dari hasil Investigasi LSM Galaksi Kalbar, sejumlah pihak diduga harus ikut bertanggungjawab terhadap Gagalnya pembangunan Waterfront Tahap 2 ini adalah Jajaran Dinas PUPR sub bidang Cipta Karya Provinsi Kalimantan Barat.
PPK yang sama dengan kasus waterfront tahap 1 yaitu Marcelius K Beby, PPK Bidang Cipta Karya yang menghentikan kegiatan tersebut Hardian,ST.M.T., serta pemilik perusahan CV tanjung Anteba, Ir. Nurchosim pelaksana kegiatan Endang jaya kelana seorang pengusaha asal singkawang yang mengunakan perusahaan, serta broker proyek yang selalu mengatasnamakan Keluarga Gubernur bernama Teguh.
Sejumlah pihak elemen masyarakat, Ormas dan LSM Anti Korupsi yang tergabung dalam Mitra Galaksi Kalbar kini menanti keseriusan Polda Kalbar mengusut dan melakukan penyelidikan kasus waterfront sambas tahap 2 ini secara mendalam karena terdapat permasalahan dalam kasus tersebut yang perlu diselidiki secara seksama yaitu penggunaan 100 batang sitefile / turap beton yang merupakan barang bukti Kejaksaan milik pelaksana waterfront tahap 1, adanya Pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Kalbar Singkawang oleh pelaksana Endang Jaya Kelana sebesar 6 milyar Rupiah di 4 paket e-Katalog yang di hentikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sementara KMK waterfront Sambas tahap 2 dari 6 milyar pencairan menurut informasi yang di dapat pencairan kurang lebih 3, 2 milyar sisanya untuk beberapa paket e-katalog seperti asrama Kalbar Rahadi Osman di bandung CV Rifqi Agung perkasa dan gedung kantor Samsat Sambas CV Tanjung Anteba serta pembangunan pagar panti jompo di kubu raya CV tanjung Anteba ,dalam hal ini CV Tanjung Anteba mendapat 3 paket e-katalog sekaligus yang di klik ok oleh. PPK dan KPA dinas PU PR prov Kalbar , disini di duga banyak dugaan KKN Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, dari sumber yang enggan di sebut nama nya bahwa dana KMK mengalir ke sejumlah oknum ASN serta pemilik perusahaan dan broker kegiatan.