XPOSE TV// Pontianak, Kalimantan Barat – Sejumlah pihak telah diperiksa oleh Polda Kalbar terkait kasus waterfront Sambas tahap 2. Lebih dari sepekan sudah Kejati Kalbar menyerahkan barang bukti dan menahan lima orang tersangka kasus korupsi Waterfront sambas tahap 1 ke Rutan Pontianak. Senin, 4/2/2024.
Atas langkah tersebut jajaran Kejati Kalbar pun mendapat apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat dan ormas serta LSM Anti Korupsi di Kalbar yang menilai Kinerja jajaran Kejati Kalbar sangat baik dan cepat merespon keinginan masyarakat dalam penanganan kasus kasus korupsi di Kalbar.
Namun sejumlah pihak yang telah menjadi tersangka yang kini sudah di tahan masih mempertanyakan kenapa Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnain, ST.MT., yang sudah jelas jelas terlibat dalam kasus waterfront Sambas tahap 1 ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memerintahkan pembayaran termin tahap 1 sebesar 49 % dari Pagu Anggaran Proyek 8 milyar lebih justru tidak di jadikan tersangka oleh penyidik Kejati Kalbar. Padahal tanpa ada perintah mencairkan termin dari Kadis PUPR ini tidak mungkin timbul kerugian negara yang berakibat lima orang menjadi korban perintah pencairan progres waterfront Sambas tahap 1 sehingga harus mendekam di balik jeruji besi.