Namun, ternyata sebelum itu tepat pada 19 Juli 2022, pihaknya mendapatkan laporan yang sama namun sayangnya tidak ada rekaman CCTV. Tempat kejadian perkara yakni di Masjid Baitul Makmur yang terletak di Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan dengan isi kotak senilai Rp330.000.
Baca Juga: Pondok Aren Berkibar, 3.522 Meter Bendera Merah Putih Kolosal Terbentang di Situ Parigi Kota Tangsel
Usai ditangkap, keduanya mengaku pada penyidik jika tak hanya melakukan pencurian kotak amal di dua lokasi saja, tapi total di empat lokasi. Yakni Masjid Mts Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Magetan dengan isi kotak amal Rp44.000 dan Masjid Akhlakul Karimah, Desa/ Kecamatan Sidorejo dengan isi kotak Rp500.000.
“Aksi keduanya terekam CCTV, mereka menuju lokasi sadaran menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol AE 6951 JQ. Total mencuri di empat lokasi berbeda. Dua di wilayah Kecamatan Plaosan, dan dua di Kecamatan Sidorejo. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing, dan dari pengakuannya duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Ridwan dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan, Selasa (23/8/2022).
Ridwan mengungkapkan jika keduanya bukan suami istri, pengakuannya pada polisi hanya sebatas teman. Akhirnya keduanya, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta rupiah.