Sebanyak 285 Tenaga Kesehatan PPPK Kota Bekasi Dilantik Oleh Plt. Wali Kota Bekasi

  • Whatsapp

Loading

XposeTV, Kota Bekasi – Bertempat di Gedung Balai Patriot, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto lantik sebanyak 285 Tenaga Kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada Rabu (17/05)

Bacaan Lainnya

Baca juga : Rakerda Dekranasda Provinsi Jabar Pemkot Bekasi Turut Pula Hadir.

Sebanyak 285 Tenaga Kesehatan PPPK yang hari ini dilantik sekaligus menerima Surat Keputusan Wali Kota Bekasi yang diserahkan langsung oleh Tri Adhianto. Mereka merupakan para peserta yang sebelumnya telah menjalani berbagai tahapan tes untuk penerimaan Tahun Anggaran 2022 dan ditempatkan pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang tersebar penugasannya di   Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya milik Pemerintah.

Sebanyak
Plt melantik para tenaga kesehatan kota Bekasi

Tri Adhianto menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para PPPK untuk terkait etos kerja yang berintegritas tinggi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

 

“Capaian yang Anda raih sampai dengan sejauh ini bukanlah hal dan perjuangan yang mudah, maka sebagai aparatur harus terus jaga amanah masyarakat dan tingkatkan terus pelayanan terbaik untuk masyarakat dengan junjung tinggi etos kerja yang disiplin, jujur, dan bertanggung jawab,” ucapnya.

 

Sebagai garda terdepan, Tenaga Kesehatan harus selalu siap siaga, serta penting untuk berhati-hati dalam bekerja dan pastikan berjalan benar sesuai standar prosedur yang berlaku.

Sebanyak
Plt memberikan arahan agar para tenaga kesehatan meningkatkan pelayanan nya terhadap masyarakat

“Tenaga Kesehatan adalah garda terdepan dalam pelayanan pengobatan, pemeriksaan, dan perawatan kesehatan masyarakat. Saya berpesan untuk selalu fokus dan berhati-hati dalam berkerja, laksanakan tugas sesuai standar prosedur yang berlaku, dan terapkan kesiapsiagaan dalam menghadapi segala kemungkinan yang akan datang,” pungkasnya.

 

 

(SH)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *