Memalsukan Surat Berharga Negara (SBN) dapat dipidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun
Denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp40 miliar. Selain itu, pelaku yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli juga dapat dipidana dengan pidana yang sama,”Tutup Farid.
Publik menunggu keprofesionalan polisi dalam mengungkap kasus pemalsuan Surat Berharga Negara (SBN) tersebut selain temuan uang palsu tanpa melihat atau memandang sosok sutradara dibalik kasus tersebut. Mengingat tindakan ini dapat berdampak pada kerugian materiil dan/atau kerugian immateriil bagi perbankan, nasabah, atau pihak ketiga lainnya.