Surat Berharga Negara Dalam Kasus Temuan Uang Palsu UIN Samata Di Duga Masuk Kejahatan Perbankan Terorganisir

  • Whatsapp

Memalsukan Surat Berharga Negara (SBN) dapat dipidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun

Denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp40 miliar. Selain itu, pelaku yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli juga dapat dipidana dengan pidana yang sama,”Tutup Farid.

Bacaan Lainnya

Publik menunggu keprofesionalan polisi dalam mengungkap kasus pemalsuan Surat Berharga Negara (SBN) tersebut selain temuan uang palsu tanpa melihat atau memandang sosok sutradara dibalik kasus tersebut. Mengingat tindakan ini dapat berdampak pada kerugian materiil dan/atau kerugian immateriil bagi perbankan, nasabah, atau pihak ketiga lainnya.

 

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *