Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Harus Di Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

  • Whatsapp
Satuan Tugas
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Harus Di Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Loading

XPOSE TV//Ambon, Maluku – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangkap 737 tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah Satgas menerima 616 laporan kasus (TPPO)

Bacaan Lainnya

Total sebanyak 737 orang ditangkap dan menjadi tersangka oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa seluruh tersangka itu dari rentang waktu 5 Juni 2023 hingga 6 Juli 2023 berdasarkan dari 632 laporan polisi (LP) yang diterima pihak kepolisian di seluruh jajaran, baik itu Bareskrim maupun di Polda seluruh Indonesia.

Amos Laipeny, S.H., menjelaskan dari pengungkapan kasus TPPO tersebut, polisi telah menyelamatkan sebanyak 2.011 Rinciannya 889 korban perempuan dewasa, 114 anak perempuan, 925 laki-laki dewasa, 54 dan anak laki-laki.

Ia “mengatakan modus paling banyak yang digunakan para tersangka yaitu mengiming-imingi korban untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Menurutnya setidaknya ada 434 kasus yang diungkap menggunakan modus ini.

Dalam Hal ini Pihak Kepolisian Harus Bekerja Ekstra Dalam Mengungkapkan Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, karena ini merupakan Kasus Yang sangat Fatal yang harus di Sikapi secara bersama. Di dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 tahun 2007 Mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah. tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.

Maka dari itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan masalah perdagangan orang di Setiap Daerah di Indonesia

Amos Juga Menjelaskan Bahwa (TPPO) Berkaitan dengan Anak- anak yang Putus Sekolah,Tidak Punya pekerjaan, Hidup di Keluarga Yang Punya Ekonomi Terbatas, Anak Brokenhome,Hal Inilah Yang membuat Korban tertarik dengan Pekerjaan di Luar Negeri dengan Iming-iming Gaji Yang sangat besar.

Aktor-Aktor Intelektual (TPPO) Harus di Hukum Seberat-beratnya Sesuai UU yang berlaku di Negara ini tidak ada kata ada backing-backing-an-an bagi penjahat atau Kejahatan Perdagangan Orang, maslah ini harus tetap di usut sampai Ke akar-akaranya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Mengambil Langkah Untuk Pembentukan Penanganan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Harus Kita Apresisasi dan Harus kita dukung Langkah ini. Penanganan (TPPO) ini bukan hanya dari Unsur Polri. Tetapi kita sebagai masyarakat. Maupun Semua elemen Organisasi Harus Juga Membantu dalam memberantas TPPO.sehingga Tidak adalagi Hal Yang sedemikian Terjadi di Indonesia,” Sambung Amos.

 

Narsum: Amos Laipeny, S.H.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *