Satuan Reskrim Kurang 24 Jam Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Curanmor

  • Whatsapp
Satuan Reskrim
Sat Reskrim Kurang 24 Jam Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Curanmor

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTBSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku spesialis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kurang dari 24 jam yang terjadi di Desa Langko Kecamatan Janapria, Senin (29/7).

Baca juga: Kasi Dokkes Polres Loteng Terima Penghargaan Dari Kapolda NTB Pada Rakernis Biddokkes 2024

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kapolres Lombok Tengah Gelar Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online

โ€œDua pelaku inisial RRS (28) dan A (48) diamankan Sat Reskrim atas dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Streat dengan Nopol DR 4601 UI,โ€ kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, di Praya, Selasa (30/9).

Baca juga: Kapolres Loteng Sumbang Puluhan Sak Semen Ke Yayasan TAC Untuk Pembangunan Rumah Warga

Kepala Satuan Reskrim menjelaskan kedua pelaku diamankan dirumahnya tanpa adanya perlawanan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi – saksi.

โ€œUntuk pelaku RRS kita amankan dirumahnya di Kecamatan Praya Timur sedangkan pelaku A di Kecamatan Janapria,โ€ ucap Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim kronologis kejadian pada hari Senin (29/7) dimana korban atas nama M. Wildan memarkirkan sepeda motornya di parkiran Alfamart dan hendak berbelanja.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait