XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku spesialis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kurang dari 24 jam yang terjadi di Desa Langko Kecamatan Janapria, Senin (29/7).
Baca juga: Kasi Dokkes Polres Loteng Terima Penghargaan Dari Kapolda NTB Pada Rakernis Biddokkes 2024
Baca juga: Kapolres Lombok Tengah Gelar Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online
โDua pelaku inisial RRS (28) dan A (48) diamankan Sat Reskrim atas dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Streat dengan Nopol DR 4601 UI,โ kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, di Praya, Selasa (30/9).
Baca juga: Kapolres Loteng Sumbang Puluhan Sak Semen Ke Yayasan TAC Untuk Pembangunan Rumah Warga
Kepala Satuan Reskrim menjelaskan kedua pelaku diamankan dirumahnya tanpa adanya perlawanan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi – saksi.
โUntuk pelaku RRS kita amankan dirumahnya di Kecamatan Praya Timur sedangkan pelaku A di Kecamatan Janapria,โ ucap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim kronologis kejadian pada hari Senin (29/7) dimana korban atas nama M. Wildan memarkirkan sepeda motornya di parkiran Alfamart dan hendak berbelanja.